SULSELONLINE.COM – Sebanyak 12 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Tenggat waktu pelunasan tahap pertama berakhir pada Selasa (23/12/2025).
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin, mengatakan calon jamaah yang belum melunasi Bipih pada tahap pertama masih memiliki kesempatan melunasi pada tahap kedua.
“Pelunasan tahap kedua akan dibuka pada 2 hingga 9 Januari 2026,” ujar Ahmad, Selasa (23/12/2025).
Namun demikian, tidak semua CJH yang gagal melunasi pada tahap pertama dapat mengikuti pelunasan tahap kedua. Salah satu syarat mutlak pelunasan biaya haji adalah dinyatakan istithaah atau memenuhi syarat kesehatan haji.
“Bila sudah istithaah kesehatan agar segera melunasi. Tolong bantu diberitakan dan dikabarkan ke jamaah serta publik,” ujar Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, Selasa (23/12/2025).
Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi CJH yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jamaah terpisah mahram atau keluarga, serta jamaah cadangan.
“Penggabungan mahram artinya CJH dapat menarik anak kandung, suami atau istri, saudara kandung, maupun orang tua untuk berangkat bersama, selama yang bersangkutan telah terdaftar dalam lima tahun terakhir sebelum 21 April 2021,” jelas Ahmad.
Berdasarkan hasil verifikasi terakhir, Kabupaten Maros memperoleh kuota haji sebanyak 599 orang, terdiri atas kuota lansia sebanyak delapan orang dan kuota urut porsi sebanyak 591 orang.
Jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, di mana kuota haji Maros hanya berjumlah 296 orang per tahun.
“Meningkatnya kuota ini dipengaruhi oleh perubahan skema penentuan kuota dari pusat,” kata Ahmad.
Ia menjelaskan, sistem pembagian kuota haji tahun 2026 kini menerapkan rumus baru berbasis data daftar tunggu (waiting list) dan proporsi penduduk muslim. Skema ini menggantikan sistem lama yang hanya didasarkan pada jumlah penduduk muslim.
“Akibatnya, ada daerah dengan penduduk muslim besar tetapi pendaftar sedikit tetap mendapat kuota besar. Sebaliknya, daerah dengan pendaftar tinggi justru mendapat kuota kecil,” ujarnya.
Namun demikian, Maros justru masuk dalam 10 daerah dengan kuota terbanyak karena memiliki daftar tunggu yang tinggi.
“Daerah dengan daftar tunggu tinggi, Maros termasuk 10 daerah dengan kuota terbanyak,” imbuh Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pengurangan hak jamaah, melainkan upaya menegakkan keadilan dan memperbaiki ketimpangan sistem sebelumnya.
“Sistem baru ini lebih adil karena menerapkan prinsip *first come, first served*. Jamaah yang sudah lama mendaftar dan menabung bisa lebih cepat berangkat,” jelasnya.
Saat ini, jumlah daftar tunggu calon jamaah haji di Kabupaten Maros mencapai sekitar 11 ribu orang.
“Sebelumnya, jamaah Maros harus menunggu sekitar 39 hingga 40 tahun. Dengan skema baru, masa tunggu kini berkurang menjadi sekitar 26 tahun,” tutup Ahmad. (*)

Tinggalkan Balasan