MAROS — Sebanyak 4.639 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi menerima surat keputusan (SK), Senin (30/12/2025). Penyerahan SK tersebut dirangkaikan dengan apel yang dipimpin langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam.

Sebelum apel dimulai, para PPPK paruh waktu terlebih dahulu berparade dan memberikan penghormatan kepada Bupati Maros Chaidir Syam yang didampingi Wakil Bupati Muetazim Mansyur serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Suasana penuh euforia dan kebahagiaan tampak jelas di wajah para PPPK paruh waktu. Bahkan, sejumlah peserta memberikan bunga kepada Chaidir Syam dan Muetazim Mansyur sebagai ungkapan rasa syukur dan kebahagiaan.

Chaidir Syam menjelaskan, jumlah ASN PPPK paruh waktu yang menerima SK hari ini merupakan hasil akhir dari proses seleksi dan verifikasi berkas yang cukup panjang.

“Awalnya kami mengusulkan ke Kemenpan RB sebanyak 4.862 orang,” ujar Chaidir di tengah antusiasme PPPK yang berebut berfoto dengannya.

Namun, terjadi selisih jumlah karena beberapa peserta tidak memenuhi persyaratan. “Sebanyak 128 orang tidak melanjutkan pemberkasan, 34 orang mengundurkan diri, 58 orang berkasnya tidak lengkap saat verifikasi, serta tiga orang meninggal dunia,” jelasnya.

Dengan demikian, total 4.639 orang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi dilantik sebagai ASN PPPK paruh waktu.

Terkait masa kerja, Chaidir Syam menyebutkan kontrak PPPK paruh waktu akan dievaluasi setiap tahun. “Kontraknya dievaluasi dan dilanjutkan setiap tahun, tentu dengan melihat kondisi keuangan daerah,” katanya.

Ia juga memastikan Pemerintah Kabupaten Maros telah menyiapkan anggaran untuk penggajian ASN PPPK tersebut. “Kami menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk satu tahun bagi 4.639 orang ini,” ungkapnya.

Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak disamaratakan. Menurut Chaidir, penentuan gaji dilakukan berdasarkan pemetaan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Gajinya bervariasi, ada yang sekitar Rp2 juta, Rp1 juta, hingga Rp500 ribu sampai Rp600 ribu, sesuai parameter yang disepakati,” jelasnya.

Para ASN PPPK paruh waktu ini mulai aktif bekerja per 1 Januari 2026, dengan SK yang telah berlaku. “Untuk penggajian, insya Allah mulai dibayarkan pada 1 Februari,” ujarnya.

Chaidir juga menegaskan, meski berstatus paruh waktu, seluruh PPPK tetap tunduk pada ketentuan dan aturan ASN. “Evaluasi dilakukan setiap tahun di OPD masing-masing. Mereka wajib mengikuti seluruh ketentuan ASN,” tegasnya.

Ke depan, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. “Jika memenuhi syarat, bisa beralih ke PPPK penuh waktu. Setelah itu, baru ada jenjang karier sesuai sistem ASN,” pungkas Chaidir.

Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, DPRD akan memastikan proses penganggaran dan penggajian PPPK berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami di DPRD tentu melakukan pengawasan, khususnya terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan kontrak kerja PPPK ini,” katanya.

Ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan evaluasi kinerja secara objektif dan transparan. “Evaluasi harus betul-betul dilakukan agar ASN PPPK yang direkrut ini benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegas Gemilang. (*)