SULSELONLINE.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti pada tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif PPN DTP secara penuh untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun dengan batasan nilai tertentu. PPN yang ditanggung pemerintah diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan ketentuan harga jual rumah tapak atau satuan rumah susun paling tinggi Rp5 miliar.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 90 Tahun 2025. Aturan ini berlaku untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Fasilitas PPN DTP sebenarnya telah diberlakukan sejak 2023 dengan besaran insentif yang bervariasi setiap tahun. Pada 2025, melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 100 persen untuk penyerahan rumah pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Sementara pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif sempat diturunkan menjadi 50 persen.
Namun, di tengah berjalannya tahun anggaran, pemerintah memutuskan memperpanjang kembali skema PPN DTP 100 persen hingga akhir Desember 2025.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menyampaikan rencana memperpanjang fasilitas PPN DTP rumah sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2027. Dalam PMK 90 Tahun 2025, kebijakan tersebut secara khusus ditetapkan berlaku untuk transaksi pembelian rumah pada tahun 2026.
Masyarakat yang telah memanfaatkan fasilitas PPN DTP pada periode sebelumnya tetap diperbolehkan menggunakan insentif yang sama untuk pembelian rumah lainnya pada 2026. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi transaksi yang dibatalkan.
Apabila pembelian rumah yang transaksinya dilakukan sebelum 1 Januari 2026 dibatalkan, maka fasilitas PPN DTP tidak dapat diterapkan kembali untuk pembelian unit rumah yang sama.
PMK Nomor 90 Tahun 2025 ditetapkan pada 18 Desember 2025 dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Dengan demikian, kebijakan ini resmi berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan PPN DTP ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan periode 2025–2026 yang dirangkum dalam “Paket Ekonomi 2025”. Pemerintah berharap insentif tersebut dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat, khususnya di sektor properti.(*)

Tinggalkan Balasan