SULSELONLINE.COM – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tercatat tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Tahun Baru 2026, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, sebanyak 70 ASN tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Dari jumlah tersebut, 61 orang berstatus PNS dan PPPK, sementara 9 lainnya merupakan PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan pihaknya masih mendalami alasan ketidakhadiran puluhan ASN tersebut. Pendataan dilakukan berdasarkan laporan kehadiran dari seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros.
“Kita akan kroscek dulu alasan ketidakhadirannya,” ujar Andi Sri Wahyuni AB saat dihubungi usai apel di Lapangan Pallantikang, Senin (5/1/2026).
Ia menyesalkan masih adanya ASN yang tidak menunjukkan kedisiplinan, terutama setelah libur nasional. Menurutnya, sebagai aparatur negara, ASN seharusnya patuh terhadap aturan dan menjunjung tinggi disiplin kerja.
“Sebagai ASN, seharusnya patuh terhadap aturan dan disiplin kerja,” ujarnya.
BKPSDM Maros memastikan akan segera memanggil ASN yang tercatat tidak masuk kerja untuk dimintai klarifikasi. Proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Setelah itu akan ada pemeriksaan sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam turut menanggapi temuan tersebut. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang dengan sengaja menambah hari libur tanpa dasar aturan yang sah.
“Kalau masih ada ASN yang mangkir, berarti dianggap bolos dan tidak masuk kerja,” kata Chaidir Syam.
Mantan Ketua DPRD Maros itu menekankan bahwa aturan kepegawaian harus ditegakkan secara konsisten agar kedisiplinan ASN tetap terjaga. Ketegasan, menurutnya, diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Chaidir Syam memastikan ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun tertulis, hingga penundaan kenaikan pangkat. Langkah ini, kata Chaidir, merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus penegakan disiplin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.(*)

Tinggalkan Balasan