JAKARTA – Jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini tidak lagi dirangkap secara *ex officio* oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Perubahan tersebut menyusul diterbitkannya aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan Kepala BPBD sebagai kepala perangkat daerah tersendiri.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 17 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat kelembagaan BPBD dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks, sekaligus meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di daerah. Dengan kepemimpinan yang definitif, BPBD diharapkan memiliki struktur komando yang lebih jelas dan respons yang lebih cepat.

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, Selasa (6/1/2025), dikutip dari Antara.

Dalam Permendagri tersebut, BPBD juga ditegaskan sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan. Regulasi ini mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota, sekaligus mengatur penyesuaian unsur pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, diatur pula tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, besaran APBD, luas wilayah, serta potensi dan tingkat risiko bencana. Aturan ini juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor.

Safrizal menegaskan, pengaturan tersebut dirancang agar kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko bencana di masing-masing daerah. “Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” tuturnya.(*)