SULSELONLINE.COM – Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kembali berganti dalam waktu relatif singkat. Dr. Muh. Asri Irwan, S.H., M.H., yang baru dilantik pada 31 Oktober 2025, kembali dimutasi setelah menjabat sekitar dua bulan sebagai Kajari Selayar.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 12 Januari 2026. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Dalam keputusan tersebut, Dr. Muh. Asri Irwan **mendapatkan promosi jabatan** dengan diangkat sebagai **Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung**. Penugasan ini menandai pergeseran Asri Irwan dari jabatan struktural di daerah ke posisi fungsional strategis di tingkat pusat, yang memiliki lingkup pengawasan nasional.
Dengan promosi tersebut, Asri Irwan meninggalkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang baru diembannya sejak akhir Oktober 2025.
Sebagai pengganti, kursi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kini diisi oleh **Muhammad Fadly Hasibuan, S.H., M.H.**, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali.
Mutasi jabatan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi. Ia menjelaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari mekanisme organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Soetarmi, pergantian dan penyegaran pejabat dibutuhkan untuk regenerasi organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi agar Kejaksaan tetap solid dan adaptif menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin dinamis dan kompleks.(*)

Tinggalkan Balasan