MAKASSAR – Penerapan sanksi administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng menuai sorotan. Seorang warga Sulawesi Selatan bernama Aswan mengaku menerima surat paksa penagihan sanksi administrasi pajak dengan nilai mencapai Rp 26,5 juta.
Tagihan tersebut diterbitkan akibat tidak dilaporkannya Surat Pemberitahuan (SPT) Masa selama 53 bulan. Setiap bulan, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 500 ribu.
“Tagihan melalui surat paksa ini merupakan jebakan. Kantor pajak menerapkan standar ganda dalam penegakan aturan sanksi administrasi,” kata Aswan, Rabu, 14 Januari 2026.
Aswan menjelaskan, sanksi administrasi itu bermula dari tidak dilaporkannya SPT Masa cabang perusahaannya di Kabupaten Maros sejak tahun 2020. Ia mengaku menghentikan pelaporan rutin karena mendapat informasi dari pegawai pajak bahwa pelaporan SPT Masa cukup dilakukan melalui kantor pusat perusahaan di Kabupaten Gowa.
“Awalnya saya rutin melaporkan SPT Masa di cabang. Namun kemudian pegawai pajak menyampaikan bahwa pelaporan bisa dilakukan terpusat di kantor pusat di Gowa, sehingga saya tidak lagi melapor di cabang Maros,” ujarnya. Perusahaan Aswan diketahui membuka cabang di Maros sejak 2015.
Namun pada 13 Januari 2026, Aswan menerima dua tagihan sekaligus. Tagihan pertama senilai Rp 25,5 juta berasal dari KPP Bantaeng untuk cabang Maros, sementara tagihan kedua senilai Rp 1 juta dikenakan kepada kantor pusat di Gowa akibat keterlambatan pelaporan SPT Masa.
Perlu diketahui, wajib pajak yang beralamat di Kabupaten Gowa berada dalam wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng.
“Inilah yang saya maksud standar ganda. Kantor pajak di Maros menyebut cukup lapor di pusat, sementara kantor pajak pusat justru menyatakan harus tetap lapor di Maros. Mereka tidak mau tahu bahwa persoalan ini muncul karena informasi keliru dari pegawai mereka sendiri,” tegas Aswan.
Terkait sanksi administrasi Rp 1 juta, Aswan menyebut keterlambatan pelaporan terjadi saat pandemi Covid-19. Ia menilai sanksi tersebut seharusnya tidak dikenakan karena Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Pelaporan terlambat karena kondisi Covid. Padahal Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jelas mengatur bahwa wajib pajak yang terdampak bencana dikecualikan dari sanksi administrasi,” jelasnya.
Menurut Aswan, Direktorat Jenderal Pajak saat ini bahkan telah menerapkan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak di Provinsi Sumatera Barat dan Aceh yang terdampak bencana.
“Lagi-lagi terlihat standar ganda. Covid adalah bencana nasional, tetapi tidak ada penghapusan sanksi. Sementara bencana di daerah tertentu justru mendapat penghapusan,” ujarnya.
Aswan mengaku telah dipanggil ke Kantor Pajak Sungguminasa untuk menerima surat paksa dari juru sita pajak. Namun ia menolak menandatangani surat tersebut karena menilai perlakuan yang diterimanya tidak adil.
“Saya menolak tanda tangan karena merasa tidak diperlakukan secara adil,” katanya.
Meski demikian, Aswan masih diberi kesempatan mengajukan permohonan keringanan cicilan atau penghapusan sanksi administrasi. Ia diminta menyusun surat permohonan sebanyak 53 lembar, sesuai jumlah bulan sanksi yang dikenakan.
“Saya diminta membuat 53 surat permohonan keringanan atau penghapusan. Saya akan tempuh, meskipun mereka mengatakan belum tentu dikabulkan,” ujarnya.
Aswan juga mengungkapkan telah mengadu ke kantor wilayah pajak. Namun, ia tetap diminta membayar sanksi administrasi karena kewenangan kebijakan berada di tingkat pusat.
“Kewenangan kantor pajak terpusat di Jakarta. Kantor wilayah maupun kabupaten hanya menjalankan regulasi dan tidak punya kewenangan mengubahnya,” katanya.
**Harapan ke DPR dan Menteri Keuangan**
Aswan berencana membawa persoalan ini ke Komisi XI DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan. Ia berharap ada evaluasi menyeluruh agar kasus serupa tidak kembali menimpa wajib pajak lainnya.
Selain itu, Aswan mendorong agar penghapusan sanksi administrasi juga diberlakukan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
“Kementerian Keuangan harus belajar dari pemerintah daerah melalui Bapenda atau Samsat yang sudah lama menerapkan penghapusan denda pajak. BPJS Kesehatan pun ke depan akan menghapus denda. Semestinya kebijakan pajak juga lebih berkeadilan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan