SULSELONLINE.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mulai berlaku penuh pada 2026. Aturan tersebut mewajibkan dokumen tanah adat milik perorangan untuk didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP ditetapkan pada Februari 2021, atau tepat pada Senin (2/2/2026).
Dengan berlakunya aturan ini, girik, Letter C, dan dokumen kepemilikan tanah lama lainnya wajib ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan, Muh Ahsan, menegaskan bahwa girik dan Letter C tidak sepenuhnya diabaikan. Dokumen tersebut masih digunakan sebagai acuan dalam proses penerbitan SHM.
“Bukan berarti girik dan Letter C tidak dianggap, tapi menjadi acuan dan petunjuk. Dari dulu memang begitu. Tetap terpakai sebagai petunjuk bahwa seseorang memiliki tanah,” ujar Ahsan, Senin (2/2/2026).
Ia mengimbau masyarakat segera mendaftarkan tanahnya agar memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Menurutnya, kepemilikan fisik tanah harus dibuktikan melalui sertifikat resmi.
“Makanya segera didaftarkan, karena datanya rinci dan dasar hukumnya jadi lebih kuat,” katanya mengutip tribun-timur.com.
Ahsan menjelaskan, pengurusan SHM dapat dilakukan melalui kantor ATR/BPN di daerah. Pemohon perlu menyiapkan dokumen berupa bukti kepemilikan tanah seperti girik, patok D, atau Letter C, identitas diri berupa KTP dan KK, surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan riwayat tanah, serta SPPT PBB dan bukti pembayaran pajak lima tahun terakhir.
Tahapan pengurusan dimulai dari kelurahan atau desa untuk memperoleh surat keterangan tidak sengketa dan riwayat tanah. Selanjutnya, dokumen dibawa ke kantor BPN kabupaten/kota setempat. Setelah berkas diterima, BPN akan menjadwalkan pengukuran tanah untuk menentukan batas-batas bidang tanah dan menerbitkan surat ukur, sebelum dilakukan verifikasi yuridis.
Sementara itu, Humas Kantor ATR/BPN Maros, Ahmad Muhtadin, menekankan pentingnya pemahaman utuh atas aturan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95, surat tanah lama seperti girik, verponding, dan sejenisnya memang tidak lagi diakui sebagai alat bukti hak milik.
“Namun surat tanah lama itu masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama tanah dikuasai dan ditempati secara fisik, penerbitan sertifikat hak milik tetap dapat dilakukan. Meski demikian, masyarakat tetap disarankan segera mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh kepastian hukum.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Kabupaten Wajo, Indriani, mengaku masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penerapan aturan tersebut di lapangan.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan aturan itu,” kata Indriani.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk segera mengurus penerbitan SHM sebagai alas hak yang memiliki kekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan