SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Maros menetapkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 sebesar Rp41,5 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan target tahun 2025 yang sebesar Rp40,5 miliar. Penetapan target ini diumumkan pada Selasa (3/2/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, menjelaskan kenaikan target PBB didorong oleh penyesuaian nilai objek pajak serta perkembangan fisik sejumlah lahan di Maros. Banyak objek pajak yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong kini telah berubah menjadi kawasan terbangun, terutama perumahan.

“Objek yang dulu masih berupa tanah kosong sekarang sudah berdiri bangunan. Kondisi ini tentu memengaruhi besaran pajak,” ujar Ferdiansyah.

Selain penyesuaian nilai objek pajak, Bapenda Maros juga mengandalkan percepatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai strategi peningkatan penerimaan. Pada tahun ini, penyebaran SPPT telah rampung pada akhir Januari, lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang baru dilakukan pada April.

“Dengan penyebaran lebih cepat, masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menerima dan melakukan pembayaran PBB,” jelasnya.

Bapenda Maros juga menyiapkan sejumlah inovasi untuk mempermudah wajib pajak, mulai dari digitalisasi sistem pembayaran, penggunaan alat perekam transaksi pajak untuk pengawasan, hingga kerja sama dengan perbankan dan berbagai layanan pembayaran daring.

“Kami memperkuat sistem digital dan pengawasan, serta membuka lebih banyak kanal pembayaran agar semakin mudah diakses masyarakat,” kata Ferdiansyah.

Dari seluruh kecamatan di Kabupaten Maros, Kecamatan Mandai tercatat sebagai penyumbang PBB terbesar. Hal ini dipengaruhi oleh keberadaan sejumlah objek pajak berskala besar, termasuk Angkasa Pura.

Bupati Maros Chaidir Syam menegaskan, peningkatan target PBB merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PBB merupakan salah satu sumber pendapatan penting untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)