SULSELONLINE.COM – Sebanyak 64 desa di Kabupaten Maros menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada April 2027.

Sejumlah kepala desa petahana maupun figur baru mulai disebut-sebut siap kembali “bertarung” memperebutkan kursi orang nomor satu di desa. Selain tokoh masyarakat dan generasi muda, kepala desa yang masa jabatannya berakhir juga berpeluang maju kembali, kecuali mereka yang telah menjabat tiga periode.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Idrus, menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, termasuk yang tidak berdomisili di desa penyelenggara pemilihan.

“Semua WNI bisa jadi calon sekalipun tidak berdomisili di desa yang melaksanakan pemilihan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

 Syarat Pencalonan

Idrus menjelaskan sejumlah persyaratan dasar, antara lain:

  • Minimal lulusan SMP atau sederajat

  • Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar

  • Menyatakan kesediaan untuk dicalonkan

  • Sehat jasmani dan rohani

Rekam jejak hukum menjadi aspek krusial. Calon tidak boleh:

  • Sedang menjalani hukuman pidana penjara

  • Pernah dijatuhi pidana lima tahun atau lebih, kecuali telah melewati lima tahun setelah selesai menjalani hukuman, mengumumkan secara terbuka statusnya, dan bukan pelaku kejahatan berulang

  • Dicabut hak pilihnya

  • Terlibat penyalahgunaan narkoba

Selain itu, calon wajib berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dalam ketentuan keagamaan, calon beragama Islam wajib bebas buta aksara Alquran, sedangkan pemeluk agama lain harus memahami kitab suci masing-masing. Demi menjaga netralitas pemerintahan desa, calon juga tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik.

 Berdasarkan regulasi terbaru, masa jabatan kepala desa kini delapan tahun per periode dan dapat menjabat maksimal dua periode. Seseorang tidak dapat mencalonkan diri apabila telah menjabat selama tiga kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.

Terkait pembiayaan Pilkades serentak, Idrus menyebut anggaran akan dimasukkan dalam tahun anggaran mendatang.

“Untuk anggaran nanti akan dianggarkan tahun depan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memastikan Pilkades berjalan transparan dan demokratis.

“Kami ingin prosesnya berjalan jujur, adil, dan melahirkan kepala desa yang benar-benar bekerja untuk masyarakat.”

Dengan jumlah desa lebih dari 80 di Kabupaten Maros, gelombang Pilkades 2027 menjadi salah satu kontestasi terbesar di Sulawesi Selatan—bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi pertarungan visi, rekam jejak, dan pengaruh yang akan menentukan arah pembangunan desa ke depan.

64 Desa Pilkades April 2027

Allaere, Kurusumange, Lekopancing, Baji Mangai, Pattontongan, Moncongloe, Moncongloe Lappara, Bonto Marannu, Moncongloe Bulu, Bonto Bunga, Bonto Manai, Bonto Somba, Pucak, Gattareng, Matinggi, Padaelo, Uludaya, Baruga, Bentenge, Mattampapole, Limapoccoe, Baji Pamai, Lebbotengae, Labuaja, Mangeloreng, Baruga, Alatengae, Minasa Baji, Minasa Upa, Ampelake, Bonto Bahari, Salenrang, Botolempangan, Majannang, Borimasunggu, Tellumpoccoe, Pa’bentengang, A’bulosibatang, Bonto Marannu (Lau), Pattirodeceng, Sawaru, Benteng, Pajukukang, Damai, Bonto Matene, Tenrigangkae, Batu Putih, Samaenre, Wanua Waru, Laiya, Cenrana Baru, Rompegading, Mattoanging, Tukamasea, Tukamaseang, Borikamase, Mattirotasi, Ma’rumpa, Nisombalia, Temmappadue, Bonto Matene (Marusu), Je’netaesa, Samangki, Simbang, dan Sambueja.(*)