Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika, menegaskan lembaganya siap mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran yang disertai laporan valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang ada informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan, kami tentu akan melakukan tindakan tegas,” ungkapnya, Minggu (22/2).
Ia menjelaskan, pengaturan jam operasional kendaraan berat telah diatur dalam peraturan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, sedangkan pelaksanaan teknis berada di bawah kewenangan pemerintah kota melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
“Kan kami juga membuat produk Perda, implementasinya dilakukan oleh eksekutif dengan tetap dalam pengawasan DPRD. Kalau ada laporan yang valid, silakan disampaikan, dan kami pasti tindak lanjuti,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menyatakan akan memanggil SKPD terkait guna meminta penjelasan mengenai lemahnya penertiban kendaraan berat di dalam kota. Ia membuka kemungkinan melibatkan seluruh pihak terkait untuk memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, DPRD tidak menutup kemungkinan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) apabila ditemukan pelanggaran di lapangan, termasuk dengan memanggil pemilik kendaraan yang melanggar jam operasional.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa kita bawa ke rapat dengar pendapat dan memanggil pemilik kendaraan yang melanggar jam operasional,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara maksimal melalui komisi terkait.
Sorotan serupa disampaikan Wakil Ketua DPRD Makassar, Anwar Faruq, yang menilai penertiban truk dalam kota saat ini cenderung melemah. Menurutnya, truk bertonase besar semakin leluasa melintas karena minimnya sanksi tegas.
“Sekarang kita sudah lihat penertiban truk dalam kota ini. Pemerintah kota dan pihak terkait, termasuk dinas perhubungan, perlu memastikan bahwa peraturan daerah dipatuhi. Ini sudah leluasa karena sudah tidak ada sanksi dan tidak ditertibkan lagi, padahal kita punya regulasinya,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa aturan operasional truk telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2013, yang membatasi operasional truk bertonase 8 ton dan kendaraan 10 roda ke atas hanya pada pukul 21.00 hingga 05.00 Wita.
“Kita sudah membiarkan ini, bahkan pelaksanaannya sering kali tidak konsisten, kadang cuma diperlihatkan. Sekarang ini mana ada penertiban, sudah dibiarkan saja. Lihat mi itu kalau pagi banyak sekali truk di jalan, bahkan bongkar muat mereka terang-terangan tidak ikut aturan lagi,” tuturnya.
Ia menegaskan pentingnya konsistensi penegakan aturan guna menjaga ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta melindungi infrastruktur kota dari kerusakan akibat kendaraan bertonase berat.

Tinggalkan Balasan