MAKASSAR – DPRD Kota Makassar melalui Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha perhotelan di Gedung sementara DPRD Makassar, Jl Hertasning, Senin (23/2/2026).

RDP digelar menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) dan mencocokkan temuan lapangan dengan laporan Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda).

Dua hotel menjadi sorotan, yakni Hotel Claro Makassar dan Hotel Lynt Makassar, terkait tunggakan pajak. Ketua Komisi B, Ismail, menegaskan pelaku usaha wajib menyelesaikan kewajiban, termasuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2019.

Selain itu, Swiss-Belhotel Makassar turut dipanggil, khusus membahas pengawasan penjualan minuman beralkohol. Dewan merekomendasikan pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) secara ketat guna meningkatkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Admin Hotel Claro, Faizal, berharap pemerintah menilai kondisi riil secara objektif agar tidak terjadi miskalkulasi potensi pajak. Ia mencontohkan, tidak semua kendaraan yang terparkir dikenakan tarif karena ada yang digratiskan, sehingga kondisi lapangan kerap disalahartikan. (*)