SULSELONLINE.COM – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bertindak tegas. Selain Arya Iwantoro, empat alumni lain resmi dijatuhi sanksi berat karena melanggar kontrak wajib pengabdian di Indonesia.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan para pelanggar diwajibkan mengembalikan dana pendidikan yang nilainya berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang, tergantung jenjang studi. Untuk lulusan Magister (S-2) rata-rata sekitar Rp1 miliar, sedangkan Doktoral (S-3) bisa mencapai Rp2 miliar. Sanksi berlaku bagi alumni dalam maupun luar negeri yang dibiayai negara.

Hingga akhir Januari 2026, total delapan alumni telah dijatuhi sanksi pengembalian dana. Empat orang telah melunasi kewajibannya ke kas negara, sementara empat lainnya mencicil sesuai komitmen.

LPDP mewajibkan awardee kembali dan mengabdi di Indonesia setelah studi. Aturan sebelumnya menggunakan rumus 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun), namun kini disesuaikan menjadi 2N. Ketentuan ini tercantum dalam kontrak dan pedoman resmi. Pelanggaran berujung pada pengembalian penuh dana beasiswa serta blacklisting dari seluruh program LPDP.

Saat ini, LPDP juga menginvestigasi 36 alumni lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Meski tegas, LPDP membuka ruang evaluasi bagi alumni yang bekerja di lembaga riset atau institusi strategis global, selama tetap berkontribusi bagi Indonesia. Pengecualian juga berlaku bagi ASN, TNI, Polri, penugasan BUMN/lembaga negara, organisasi internasional, serta program pascastudi yang disetujui LPDP.

Kasus ini mencuat setelah unggahan Dwi Sasetyaningtyas, istri Arya Iwantoro, soal paspor asing untuk anaknya memicu polemik. Arya diketahui menempuh studi tujuh tahun di Belanda. Berdasarkan aturan 2N+1, ia seharusnya mengabdi selama 15 tahun di Indonesia.

LPDP menegaskan pengawasan akan terus diperketat guna memastikan dana beasiswa yang bersumber dari pajak rakyat benar-benar kembali dalam bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.(*)