SULSELONLINE.COM Sejumlah legislator DPRD Kota Makassar melayangkan kritik keras kepada pengusaha lapangan Padel di Makassar setelah ditemukan berbagai pelanggaran administratif, mulai dari penyalahgunaan izin bangunan hingga tidak adanya dokumen perizinan meski usaha telah beroperasi.
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Tri Sulkarnain, mengungkapkan hasil sidak terhadap tujuh lapangan Padel yang seluruhnya bermasalah. Dalam RDP, Selasa (24/2/2026), ia menyoroti adanya usaha yang beroperasi tanpa izin, bahkan ditemukan izin pembangunan gedung perkantoran digunakan untuk membangun gelanggang olahraga Padel. Ia juga menyebut banyak pengusaha belum memahami kewajiban Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk tiap aktivitas usaha.
Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Irwan Jafar, mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul banyak aduan warga terkait kebisingan, sorot lampu ke permukiman, hingga kemacetan akibat minim lahan parkir. Ia menegaskan DPRD tidak membenarkan operasional usaha sebelum izin terbit.
Sementara itu, anggota Fraksi PKB, Andi Makmur, mendorong pengusaha segera melengkapi dokumen agar memiliki kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan PAD.
DPRD menegaskan langkah ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan pembinaan agar iklim usaha tertib. Para pengusaha diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar guna membenahi administrasi perizinan.(*)

Tinggalkan Balasan