MAKASSAR — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024. Salah satu yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin malam (9/3/2026), para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring menuju mobil tahanan.
Selain Bahtiar, tersangka yang turut ditahan yakni RM (Direktur PT AAM), RE (Direktur PT JAP selaku pelaksana kegiatan), HS (tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024), dan RRSA (pegawai Pemerintah Kabupaten Takalar). Sementara satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Pasalnya memang panjang karena ada perubahan beberapa ketentuan dalam undang-undang korupsi yang kini masuk dalam KUHP,” ujar Didik.
Ia menegaskan Kejati Sulsel berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.
Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 11 jam di ruang Pidsus lantai 5 Gedung Kejati Sulsel, mulai pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 22.00 Wita.
Usai pemeriksaan, ia langsung ditahan dan mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejati Sulsel.” Bahtiar tampak mengenakan topi dan masker hitam saat digiring penyidik dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Bahtiar tidak memberikan komentar dan hanya berjalan tertunduk menuju kendaraan tahanan.
Proses penggiringan tersangka dilakukan secara bertahap. Sekitar pukul 20.26 Wita, tiga tersangka lebih dulu keluar dari lift Gedung Pidsus dengan tangan terborgol, didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady.
Selanjutnya, seorang tersangka perempuan berkerudung hitam juga digiring menuju mobil tahanan. Para tersangka kemudian dimasukkan ke kendaraan tahanan Kejati Sulsel yang menyerupai kendaraan taktis berwarna hijau.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang terkait kasus ini pada 30 Desember 2025 untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.(*)

Tinggalkan Balasan