SULSELONLINE.COM – Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya kembali bergulir. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyebut saat ini proses tersebut tinggal menunggu pengesahan regulasi dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Rifqinizamy usai pertemuan tertutup bersama sejumlah kepala daerah Luwu Raya di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (12/3/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri Andi Sudirman Sulaiman, M Taufan Pawe, Wali Kota Palopo Naili Trisal, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, dan Bupati Luwu Patahudding.
Rifqinizamy menjelaskan pihaknya telah merampungkan dua draf Peraturan Pemerintah (PP* sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menjadi dasar pembahasan pemekaran wilayah di Indonesia.
“Selama lebih dari 11 tahun dua PP itu tidak pernah dibuat. Alhamdulillah di periode kami draftnya sudah rampung,” ujarnya.
Menurutnya, draf tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat dan kini tinggal menunggu pengesahan serta penomoran dalam lembaran negara. Jika telah disahkan, regulasi itu akan menjadi pintu masuk untuk menilai kelayakan usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan berbagai aspirasi terkait pembentukan Provinsi Luwu Raya dan wacana Kabupaten Luwu Tengah telah disampaikan oleh tokoh masyarakat dan organisasi mahasiswa.
Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI M Taufan Pawe menilai pemekaran wilayah tetap harus memenuhi sejumlah indikator, terutama kemampuan fiskal dan syarat administratif.
Ia menjelaskan pembentukan provinsi baru minimal harus memiliki lima kabupaten/kota. Saat ini wilayah Luwu Raya terdiri dari Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo.
Karena itu, wacana pembentukan Kabupaten Luwu Tengah yang mencakup wilayah Walenrang dan Lamasi (Walmas) dinilai perlu diprioritaskan untuk memenuhi syarat tersebut sebelum pembentukan provinsi baru dapat diproses lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan