SULSELONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan mengenai uang pensiun bagi mantan anggota DPR RI inkonstitusional dan perlu diatur ulang melalui regulasi baru.
Ketentuan tersebut selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Putusan itu tertuang dalam sidang perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut regulasi lama tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini, sehingga diperlukan pembaruan aturan yang lebih komprehensif.
Dalam putusannya, MK memberikan sejumlah batasan yang harus diperhatikan dalam penyusunan undang-undang baru.
Pertama, pengaturan hak keuangan dan administratif harus disesuaikan dengan karakter lembaga negara, baik yang diisi melalui pemilihan umum (elected officials) maupun melalui seleksi berbasis kompetensi (selected officials). MK juga membuka kemungkinan memasukkan pejabat yang diangkat (appointed officials), seperti menteri.
Selain itu, regulasi baru harus menjamin prinsip independensi agar pejabat negara dapat menjalankan tugas secara objektif dan berintegritas.
“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas, serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia,” ujar Saldi.
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR diminta segera menyusun aturan baru yang lebih relevan dan adil dalam mengatur hak pensiun pejabat negara.(*)

Tinggalkan Balasan