SULSELONLINE.COM — Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan keinginannya untuk “mengambil alih” Kuba di tengah krisis energi yang melanda negara tersebut akibat embargo minyak.

Pernyataan itu disampaikan Trump kepada wartawan di Gedung Putih, sebagaimana dilaporkan AFP, Selasa (17/3/2026).
“Anda tahu, sepanjang hidup saya, saya telah mendengar tentang Amerika Serikat dan Kuba. Kapan Amerika Serikat akan melakukannya?” ujar Trump.

Ia bahkan menyebut dirinya yakin akan mendapat “kehormatan” untuk mengambil alih Kuba.
“Saya percaya saya akan mendapatkan kehormatan untuk mengambil alih Kuba,” katanya.

Trump menilai langkah tersebut dimungkinkan karena kondisi Kuba yang saat ini dinilai lemah.
“Mereka adalah negara yang sangat lemah saat ini. Saya bisa membebaskannya, mengambilnya, atau melakukan apa pun yang saya inginkan,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi salah satu sikap paling eksplisit Trump terhadap Kuba, muncul di tengah krisis besar yang melanda negara Karibia tersebut. Kuba saat ini mengalami pemadaman listrik luas akibat runtuhnya sistem energi nasional yang sudah tua dan minim pasokan bahan bakar.

Krisis tersebut diperparah oleh terhentinya pasokan minyak, terutama setelah jatuhnya sekutu utama Kuba, Nicolas Maduro, di Venezuela. Dampaknya, tidak ada impor minyak ke Kuba sejak awal Januari, sehingga sektor energi terguncang dan aktivitas ekonomi, termasuk penerbangan dan pariwisata, ikut terdampak.

Dalam upaya meredakan tekanan ekonomi, pemerintah Kuba mulai membuka peluang investasi bagi diaspora. Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perdagangan Luar Negeri, Oscar Perez-Oliva, menyatakan bahwa Kuba siap menjalin hubungan komersial dengan perusahaan AS serta warga Kuba di luar negeri.

Di sisi lain, laporan The New York Times menyebutkan bahwa pejabat pemerintahan Trump memberi sinyal ke Kuba agar Presiden Miguel Diaz-Canel disingkirkan dari kekuasaan sebagai bagian dari tekanan politik.

Hingga kini, pemerintah Kuba menegaskan menolak segala bentuk intervensi asing dan tetap berpegang pada prinsip kedaulatan nasional.(*)