SULSELONLINE.COM – Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengajukan skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Idulfitri 2026. Permohonan ini diajukan oleh ASN yang ingin tetap bekerja dari lokasi berbeda selama masa cuti bersama Lebaran.

Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, menyampaikan bahwa belasan ASN tersebut berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Total ada 15 ASN yang mengajukan WFA, tersebar di beberapa OPD,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian besar ASN memilih pulang kampung ke daerah yang jaraknya cukup jauh dari Maros. “Berlebaran di kampung yang jaraknya agak jauh,” tambahnya.

Sri Wahyuni menuturkan, kebijakan WFA ini berlaku hingga 27 Maret 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Idulfitri. Dengan skema ini, ASN tetap dapat menjalankan tugas meski berada di luar daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar layanan tetap berjalan. Selain itu, kanal pengaduan masyarakat juga harus tetap dibuka selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Kami ingin memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa ASN yang ingin menjalankan WFA wajib menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui BKPSDM Maros.

Ia menjelaskan, surat tersebut harus disertai alasan pelaksanaan kerja dari lokasi fleksibel, serta dilengkapi bukti pendukung, seperti tiket perjalanan bagi ASN yang mudik menggunakan transportasi umum. “Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan melakukan mudik,” katanya.

Selain itu, ASN yang melaksanakan WFA diwajibkan membuat laporan selama bekerja dari lokasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan. “Laporan tersebut menjadi bukti bahwa pegawai tetap bekerja meski berada di luar kantor,” ujarnya.

Chaidir menegaskan, ASN yang menjalankan WFA tanpa pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir. ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau tidak membuat laporan juga akan dikenakan sanksi.

Menurutnya, setiap OPD tetap harus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal, terutama bagi instansi yang memberikan layanan langsung. “Tidak boleh ada yang tidak bertugas. Kepala OPD yang mengatur, yang penting pelayanan tetap berjalan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa layanan publik tidak boleh berhenti meskipun kebijakan WFA diterapkan. Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan kinerja ASN tetap optimal meski bekerja dari lokasi yang berbeda.(*)