SULSELONLINE.COM – Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) kini dapat bepergian ke Jepang tanpa visa.

Berdasarkan informasi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, sebelum keberangkatan, pemegang e-paspor cukup melakukan registrasi pra-keberangkatan secara daring melalui Japan Visa Exemption System (JAVES) untuk memperoleh bukti Registrasi Bebas Visa elektronik.

Registrasi dilakukan dengan membuat akun di situs JAVES, lalu mengikuti prosedur yang tersedia. Setelah selesai, pemohon akan menerima email konfirmasi dan dapat menampilkan Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa melalui perangkat elektronik seperti ponsel atau tablet.

Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC).

Agar proses berjalan lancar, perhatikan hal berikut:

* Pengisian nama harus sesuai dengan yang tercantum pada halaman Catatan Pengesahan paspor (hal. 2–5). Hindari kesalahan pengetikan dan spasi. Untuk nama satu kata, isi di kolom nama keluarga dan beri tanda (-) pada kolom nama depan.
* Pengunggahan dokumen wajib menyertakan dua halaman Catatan Pengesahan (hal. 2–3 atau 4–5), bukan halaman terakhir paspor (hal. 48).

Saat perjalanan, pelaku wajib menunjukkan Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa langsung dari perangkat elektronik.

Perlu dicatat, hasil cetak atau tangkapan layar tidak berlaku.

Bagi yang tidak menggunakan sistem daring, registrasi tetap dapat dilakukan secara manual di Kantor Perwakilan Jepang (atau JVAC di Jakarta) dan akan diberikan stiker bukti registrasi pada e-paspor.(*)