SULSELONLINE.COM – Harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan per 1 April 2026. Namun, pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian untuk menekan konsumsi energi dan mengantisipasi dampak krisis energi global.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, sebagai tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 yang membahas dampak konflik Timur Tengah terhadap pasokan energi.
Dalam aturan itu, pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite dibatasi per kendaraan per hari. Untuk Solar, kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter, kendaraan umum roda empat 80 liter, dan kendaraan roda enam atau lebih 200 liter. Sementara Pertalite dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat.
Selain pembatasan, pengawasan di SPBU juga diperketat dengan pencatatan nomor polisi setiap transaksi. Pembelian yang melebihi batas tidak akan mendapatkan subsidi dan akan dikenakan harga non-subsidi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan serta memastikan distribusi BBM subsidi lebih merata. Aturan tersebut mulai berlaku 1 April 2026, sekaligus menggantikan regulasi sebelumnya.
Sementara itu, antrean panjang kendaraan terjadi di sejumlah SPBU di Kota Makassar, Selasa (31/3/2026), dipicu isu kenaikan harga BBM. Di Jalan AP Pettarani, antrean kendaraan bahkan mengular hingga ke badan jalan dan menyebabkan kemacetan.
Sejumlah pengendara mengaku rela mengantre untuk mengisi penuh tangki kendaraan setelah mendengar kabar harga BBM akan naik.
Menanggapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan stok BBM dalam kondisi aman. Peningkatan antrean disebut akibat lonjakan permintaan selama momentum Idulfitri, bukan karena kelangkaan.
Pertamina mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan guna menjaga kelancaran distribusi. (*)
Berikut rincian batas pembelian harian BBM subsidi per kendaraan sesuai kebijakan yang berlaku mulai 1 April 2026:
BBM Jenis Solar (Subsidi):
Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari
Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari
Kendaraan roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari
Kendaraan layanan umum tertentu: maksimal 50 liter per hari
BBM Jenis Pertalite (RON 90):
Kendaraan roda 4: maksimal 50 liter per hari
Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari
Catatan:
Batas ini berlaku per kendaraan per hari
Pembelian di atas batas tersebut tidak mendapat subsidi (dihitung sebagai BBM non-subsidi)
Setiap pengisian akan dicatat nomor polisi kendaraan untuk pengawasan

Tinggalkan Balasan