SULSELONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Maros terus menggenjot penertiban administrasi kependudukan melalui langkah yang lebih agresif dan langsung menyentuh masyarakat. Lewat program inovasi Aksi Penertiban Administrasi Kependudukan (SITANDUK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kini tak lagi menunggu, melainkan turun langsung ke desa-desa dengan layanan “jemput bola”, Selasa (7/4/2026).
Program ini diintensifkan di bawah inisiasi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Maros, Andi Satriawan Anwar. Fokus utama diarahkan ke wilayah dengan pertumbuhan pemukiman yang pesat, seperti Kecamatan Tanralili, Kecamatan Moncongloe, Kecamatan Mandai, dan Kecamatan Marusu—daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong persoalan administrasi.
Di lapangan, tim SITANDUK masih menemukan fenomena yang cukup mencolok: banyak warga yang secara fisik telah menetap di Maros, namun dokumen kependudukannya—baik KTP maupun Kartu Keluarga (KK)—masih terdaftar di luar daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu akurasi data sekaligus berdampak pada layanan publik lainnya.
Melalui SITANDUK, persoalan tersebut coba diputus dengan pendekatan yang lebih praktis. Warga kini tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor Disdukcapil. Cukup datang ke kantor desa, melengkapi berkas secara kolektif, dan seluruh proses akan ditangani oleh tim di lapangan, termasuk pengurusan perpindahan domisili hingga penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Warga cukup mendatangi kantor desa untuk melengkapi berkas secara kolektif. Nantinya, tim SITANDUK yang akan memprosesnya. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor Disdukcapil,” ujar Andi Satriawan Anwar.
Skema ini dinilai memangkas waktu dan biaya transportasi warga secara signifikan, sekaligus menyederhanakan prosedur administrasi yang selama ini kerap dianggap berbelit. Kolaborasi dengan pemerintah desa menjadi kunci, memastikan layanan hadir lebih dekat dan responsif.
Andi Satriawan menegaskan, program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Maros, Chaidir Syam, untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan seluruh warga Maros memiliki dokumen kependudukan yang sah dan valid sesuai domisili terkini. Ini adalah wujud nyata pelayanan publik yang prima dan dekat dengan rakyat,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Maros tidak hanya mengejar ketertiban administrasi, tetapi juga memperkuat fondasi data kependudukan. Data yang akurat menjadi kunci utama dalam merancang kebijakan dan pembangunan yang tepat sasaran, sekaligus menjamin setiap warga mendapatkan hak-haknya secara utuh.(*)

Tinggalkan Balasan