SULSELONLINE.COM – DPRD Kota Makassar segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengaturan pergudangan menyusul maraknya aktivitas gudang di dalam kota yang memicu kemacetan hingga kecelakaan.

Anggota DPRD Makassar, Basdir, mengatakan usulan Perda tersebut akan diajukan tahun ini melalui Bapemperda sebagai solusi jangka panjang. Selama ini, pengaturan pergudangan hanya mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2019 tentang penataan, pembinaan, dan pengawasan gudang.

Dalam aturan itu, aktivitas pergudangan diwajibkan berada di kawasan seperti Kawasan Industri Makassar (KIMA), serta wilayah tertentu di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya, dengan larangan operasional gudang di dalam kota guna mengurangi lalu lintas truk.

Basdir menegaskan, jika ditingkatkan menjadi Perda, akan dimuat sanksi tegas bagi pelanggar. Ia juga menyoroti praktik sejumlah pengusaha yang menyamarkan gudang sebagai jasa ekspedisi, padahal digunakan untuk aktivitas bongkar muat.

“Ke depan akan ada klasifikasi jelas antara gudang, ekspedisi, dan lainnya. Saat ini kami mengimbau pemilik gudang dalam kota segera relokasi ke KIMA,” ujarnya.

DPRD juga mendukung langkah Wali Kota Munafri Arifuddin dalam menata pergudangan guna mencegah kemacetan, kerawanan, serta kecelakaan akibat truk di jalan kota.

Senada, anggota DPRD lainnya, Tri Sulkarnain, menyebut keberadaan gudang dalam kota sebagai persoalan klasik yang meresahkan masyarakat. Selain menyebabkan kemacetan saat bongkar muat, aktivitas truk juga kerap memicu kecelakaan karena parkir sembarangan di bahu jalan.

Ia menambahkan, DPRD mendukung penuh penertiban gudang dalam kota serta penyusunan Ranperda tersebut. Pemerintah kota juga didorong menyiapkan lahan alternatif, khususnya di Tamalanrea, serta mengatur jam operasional truk untuk meminimalisir risiko kecelakaan.