SULSELONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya dalam rapat paripurna, Rabu (15/4/2026), di Balai Kota Makassar. Seluruh sembilan fraksi—Golkar, PKB, Mulia, Gerindra, PKS, API, PPP, NasDem, dan PDIP—sepakat agar ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Meski disetujui, sejumlah fraksi memberi catatan penting, terutama soal keseimbangan antara pesatnya pembangunan kota dan upaya pelestarian warisan sejarah.
Juru Bicara Fraksi PKB, Basdir, mengapresiasi kerja panitia khusus (Pansus) dan Pemerintah Kota Makassar dalam pembahasan yang dinilai konstruktif. Ia menekankan substansi ranperda bertumpu pada tiga pilar utama: perlindungan, pengamanan, dan pemanfaatan cagar budaya.
Selain itu, Basdir juga menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya di wilayah utara Makassar, terkait kebutuhan program sumur bor untuk mengantisipasi krisis air saat musim kemarau.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Golkar, Arifin Majid, menilai ranperda ini memiliki landasan kuat karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ia menegaskan pentingnya regulasi tersebut di tengah dinamika pembangunan kota yang berpotensi mengancam keberlangsungan aset budaya.
Dalam penutup pandangannya, Arifin menyinggung Benteng Rotterdam sebagai simbol warisan sejarah yang perlu dijaga.
Dengan disetujuinya ranperda ini, DPRD berharap regulasi tersebut menjadi instrumen hukum yang memperkuat pelestarian cagar budaya di tengah pesatnya pembangunan Kota Makassar.(*)

Tinggalkan Balasan