SULSELONLINE.COM — Berakhir sudah era pajak gratis kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Pemilik sepeda motor dan mobil listrik bersiap-siaplah mengeluarkan uang pajak kendaraan yang lebih besar dari biasanya.
Pemerintah resmi mengubah skema pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini membawa perubahan penting, termasuk bagi kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
Dalam regulasi terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tinggalkan Balasan