MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan menata ulang juru parkir (jukir) menyusul temuan bahwa sekitar 50 persen jukir bukan warga setempat, melainkan berasal dari daerah sekitar seperti Gowa dan Jeneponto.
Sekretaris Daerah Makassar, Zulkifly Nanda, menegaskan pentingnya pendataan dan pengawasan jukir berbasis wilayah. Ia meminta seluruh jukir terdaftar dan diketahui oleh lurah serta camat agar penanganan masalah di lapangan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Tidak boleh ada jukir yang ditempatkan tanpa sepengetahuan lurah dan camat,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, penataan ini juga menjadi peluang pemberdayaan warga lokal. Pemkot mendorong agar titik parkir diisi oleh warga setempat guna meningkatkan keamanan sekaligus membuka lapangan kerja.
Saat ini tercatat 1.631 jukir resmi tersebar di 1.126 titik parkir, dan jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring penertiban jukir liar.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menegaskan kebijakan ke depan mewajibkan jukir di titik resmi ber-KTP Makassar atau minimal mendapat rekomendasi lurah dan camat.
“Kebijakan ini untuk mengurangi potensi konflik, memudahkan pengawasan, dan memberi peluang kerja bagi warga lokal,” jelasnya.
Perumda Parkir juga akan melakukan pendataan ulang seluruh jukir. Data tersebut nantinya diserahkan ke pemerintah kecamatan dan kelurahan guna memastikan validitas serta pengawasan yang lebih efektif.(*)

Tinggalkan Balasan