SULSELONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menghadapi gugatan perdata yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait pembentukan dan pelaksanaan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh seorang warga Kabupaten Gowa melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm dan telah teregistrasi di PN Sungguminasa dengan nomor perkara 62/PDT.G/2026/PN Sungguminasa.

Managing Partner Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan untuk menguji dasar dan substansi pelaksanaan hak angket yang saat ini sedang berjalan di DPRD Gowa. Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak tepat dalam proses tersebut.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan menghambat jalannya hak angket, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum mengenai materi dan mekanisme yang digunakan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

“Gugatan ini bukan untuk menghalangi proses hak angket, tetapi kami menilai terdapat beberapa hal yang secara substansi keliru dalam pelaksanaannya,” ujar Muallim dalam konferensi pers di Makassar, Rabu (3/6/2026).

Salah satu poin yang disoroti adalah masuknya dugaan perbuatan tidak etis yang ditujukan kepada Bupati Gowa sebagai materi hak angket. Menurut Muallim, persoalan tersebut merupakan ranah pribadi yang berada di luar kewenangan pengawasan DPRD.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan dimasukkannya penghentian program beasiswa doktoral (S3) sebagai salah satu objek hak angket. Menurutnya, persoalan tersebut telah memasuki proses peradilan sehingga seharusnya dihormati dan tidak menjadi bagian dari pembahasan politik di DPRD.

DPRD Gowa: Gugatan Merupakan Hak Warga Negara

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

“Sebagai warga negara maupun sebagai kuasa hukum, tentu yang bersangkutan memiliki hak untuk mengajukan gugatan,” kata Kasim, Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, ia menilai gugatan tersebut telah masuk terlalu jauh ke dalam wilayah kewenangan DPRD yang hingga kini masih menjalankan proses hak angket sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Kasim, penilaian mengenai materi yang dapat atau tidak dapat diawasi oleh DPRD bukan merupakan kewenangan pihak luar, melainkan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kerja lembaga legislatif.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan hak angket DPRD berpedoman pada Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Tata Tertib DPRD. Hak tersebut juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Kami bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik dan disampaikan melalui aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Kasim menuturkan, pembentukan hak angket berawal dari aspirasi masyarakat yang kemudian dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hasil pembahasan tersebut selanjutnya mengerucut pada pembentukan panitia khusus hak angket.

Menurutnya, dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari hampir seluruh anggota DPRD. Dari total 45 anggota dewan, sebanyak 43 anggota menandatangani usulan hak angket, sementara dua anggota lainnya tidak hadir saat proses berlangsung.

Ia menilai besarnya dukungan tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan lintas fraksi mengenai pentingnya pembentukan hak angket.

Kasim juga mempertanyakan alasan panitia khusus turut dimasukkan sebagai pihak tergugat, padahal hingga saat ini pansus masih berada pada tahap rapat dan pendalaman materi serta belum menghasilkan rekomendasi maupun keputusan apa pun.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembentukan hak angket telah memenuhi seluruh syarat formal sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD, termasuk ketentuan bahwa usulan harus diajukan oleh lebih dari satu fraksi dan didukung oleh sejumlah anggota dewan.

“Usulan hak angket berasal dari tujuh fraksi dan ditandatangani oleh 43 anggota DPRD. Seluruh persyaratan telah terpenuhi sehingga tidak ada alasan bagi pimpinan DPRD untuk tidak menindaklanjuti pembentukannya,” jelas Kasim.

Dengan masih berlangsungnya proses hak angket dan gugatan yang kini telah masuk ke ranah pengadilan, polemik antara pihak penggugat dan DPRD Gowa diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik hingga adanya putusan hukum maupun hasil akhir kerja panitia khusus hak angket. (*)