SULSELONLINE.COM – Eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah putusan pengadilan terkait kasus korupsi belanja Internet Command Center Tahun Anggaran 2021–2023 berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan Surat Keputusan (SK) PTDH telah diterbitkan pada Mei 2026 sesuai regulasi yang mengatur pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Bulan lalu sudah keluar SK-nya. Kalau kasus tipikor sudah inkrah, sesuai regulasi PTDH,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Dengan status PTDH, seluruh hak kepegawaian Muhammad Taufan dihentikan, termasuk gaji dan hak pensiun. Sebelumnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Juni 2025, Taufan telah diberhentikan sementara dan hanya menerima 50 persen gaji.

Muhammad Taufan tercatat mengabdi di Pemkab Maros selama 22 tahun dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Lurah Soreang (2012), Lurah Alliritengae (2015), Kasubag Protokol (2018), Sekretaris Kecamatan Lau (2019), Lurah Allepolea (2019), Kasubag E-Government Diskominfo (2020), Sekretaris Diskominfo (2020), serta Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD (2023).

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Maros juga telah menerima pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.049.469.980 yang langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Maros.

Kasus korupsi Internet Command Center ini menjerat dua terdakwa, yakni Muhammad Taufan dan Laode Mahkota Husein selaku marketing PT Aplikanusa Lintasarta. Keduanya divonis masing-masing 1 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider kurungan apabila tidak dibayar.(*)