SULSELONLINE.COM – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa anggaran subsidi energi saat ini masih berada di atas Rp300 triliun per tahun. Namun, sebagian besar manfaat subsidi tersebut justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu.

Berdasarkan data yang dihimpun DEN, sekitar 62,9 persen subsidi energi dinikmati oleh kalangan ekonomi menengah ke atas. Karena itu, pemerintah dinilai perlu melakukan penataan ulang agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

“Data yang berhasil kami himpun menunjukkan beban subsidi energi masih di atas Rp300 triliun per tahun. Ironisnya, sekitar 62,9 persen justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu. Jelas ini tidak adil dan perlu ada penataan ulang sasaran subsidi,” ujar Luhut melalui unggahan di akun Instagram resminya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Luhut, salah satu fokus utama yang saat ini sedang dimatangkan oleh DEN adalah reformasi subsidi listrik. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

“Karena itulah, salah satu fokus utama yang saat ini sedang kami matangkan adalah reformasi subsidi listrik,” katanya.

Luhut menjelaskan, kebijakan subsidi berbasis barang perlu diubah menjadi bantuan langsung berbasis individu. Sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berencana menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran dan terfokus pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Upaya tersebut didukung oleh sistem digital terintegrasi, mulai dari portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) hingga verifikasi biometrik melalui GovTech. Menurutnya, digitalisasi menjadi langkah penting untuk memangkas birokrasi yang berbelit sekaligus menutup celah manipulasi data yang selama ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Melalui sistem yang transparan, kita bisa menghemat kas negara hingga Rp29,9 triliun per tahun sekaligus memastikan peruntukan anggaran negara tepat sasaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Luhut menilai skema bantuan pemerintah ke depan harus diarahkan sebagai stimulan untuk mendorong kegiatan usaha produktif. Dengan demikian, bantuan yang diberikan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu menjadi modal bagi penerima manfaat untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka.

“Yang perlu dicatat adalah reformasi subsidi bukan untuk mengurangi hak masyarakat miskin, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran negara betul-betul sampai ke tangan yang berhak,” tegas Luhut.

Pemerintah berharap reformasi subsidi energi dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara, memperkuat perlindungan sosial, serta menciptakan sistem bantuan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.(*)