MAKASSAR – Secercah harapan bagi masyarakat Sulawesi Selatan terhadap pembangunan Jembatan Barombong masih terbuka. Meski proyek tersebut dipastikan tidak lolos verifikasi dalam Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD), pemerintah menyebut masih terdapat peluang agar pembangunan tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme lain.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Indra Cahya Kusuma, mengatakan Jembatan Barombong masih dapat diusulkan melalui pemerintah daerah untuk selanjutnya dipertimbangkan mendapatkan diskresi dari Menteri Pekerjaan Umum.
“Iya, opsi lainnya tetap itu kita input di dalam usulan dari daerah. Nanti usulan-usulan ini mungkin yang tidak tertampung dalam Inpres Jalan Daerah bisa masuk ke dalam, misalnya, diskresi Pak Menteri dan sebagainya,” kata Indra.
Menurutnya, proyek yang tidak masuk dalam skema IJD masih memiliki peluang untuk dilanjutkan apabila dinilai layak dan memperoleh persetujuan Menteri Pekerjaan Umum.
Macet Abadi, Kembaran Jembatan Barombong Tak Jadi Dibangun
“Apabila dirasa nanti Jembatan Barombong ini memang layak dan dilanjutkan secara program melalui diskresi Pak Menteri, itu bisa disetujui, selama nanti misalnya ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” ujarnya.
Indra menjelaskan, salah satu syarat penting agar usulan tersebut dapat diproses adalah kesiapan dokumen perencanaan, termasuk detail engineering design (DED), serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Ia mengatakan desain awal disiapkan oleh Pemerintah Kota Makassar dan selanjutnya direncanakan akan direviu oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara itu, pembebasan lahan di sisi selatan direncanakan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Makassar, sedangkan lahan di sisi utara melibatkan pihak swasta, yakni GMTD.
“Jadi ada kolaborasi antara berbagai pihak. Secara program, kolaborasi antara swasta, pemerintah daerah atau Pemkot, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat itu bagus,” jelasnya.
Meski demikian, Indra menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Pekerjaan Umum melalui mekanisme diskresi.
“Namun kembali lagi tadi, persetujuannya bergantung pada diskresi Pak Menteri apabila ingin ditangani oleh Kementerian PU,” terangnya.
Sebelumnya, pembangunan Jembatan Barombong dinyatakan tidak lolos verifikasi dalam Program Inpres Jalan Daerah. Kendati demikian, adanya peluang melalui diskresi menteri memberikan harapan baru agar proyek infrastruktur yang telah lama dinantikan masyarakat Sulawesi Selatan tersebut tetap dapat direalisasikan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta. (*)
DPRD Apresiasi Proyek Jembatan Kembar Barombong, Ditarget Rampung Tahap Lahan Juni 2026

Tinggalkan Balasan