MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melantik 153 imam kelurahan se-Kota Makassar di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Kamis (25/6/2026). Para imam yang dikukuhkan akan bertugas memperkuat pembinaan masyarakat sekaligus menjadi penggerak kehidupan sosial dan keagamaan di tingkat kelurahan.

Munafri mengatakan para imam yang dilantik telah melalui proses seleksi dan pengujian yang dilaksanakan pemerintah. Sebanyak 153 orang dinyatakan memenuhi syarat sebelum resmi dikukuhkan.

“Kita bersyukur hari ini dapat bersama-sama menyaksikan pelantikan imam kelurahan yang akan menjadi bagian penting dalam pembinaan masyarakat di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Menurut Munafri, tugas imam kelurahan tidak hanya memimpin ibadah, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dalam membina umat serta menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunah Rasulullah SAW.

“Tugas menjadi imam memiliki tanggung jawab moral yang besar, tanggung jawab terhadap umat, serta tanggung jawab menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunah Rasulullah SAW,” katanya.

Ia menambahkan, imam kelurahan juga dituntut memiliki kemampuan kepemimpinan, kepedulian sosial, serta mampu mengikuti perkembangan zaman, termasuk memahami era digital.

“Imam harus mampu mengikuti perkembangan zaman, memahami era digitalisasi, serta memiliki wawasan yang luas,” ujarnya.

Munafri juga mendorong agar masjid dimaksimalkan sebagai pusat aktivitas sosial masyarakat. Menurutnya, masjid tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan ibadah, tetapi juga ruang interaksi, musyawarah, serta penyelesaian berbagai persoalan warga.

“Imam masjid harus menjadi simbol masyarakat di wilayahnya, menjadi tokoh yang mampu mengajak masyarakat berdiskusi, menyelesaikan persoalan, dan menjadikan masjid sebagai pusat interaksi sosial,” tuturnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap para imam, Pemerintah Kota Makassar mendaftarkan seluruh imam kelurahan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga akan memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) serta insentif dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan para imam yang baru dilantik langsung menjalankan tugas usai prosesi pengukuhan.

“Setelah pelantikan ini mereka langsung bekerja,” katanya.

Syarief menjelaskan, Pemkot Makassar juga tengah menyiapkan sistem evaluasi dan penilaian kinerja imam kelurahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pendataan terhadap masjid, taman pendidikan Al-Qur’an (TPA), imam masjid, pengurus jenazah, serta berbagai kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan keagamaan.

“Kami ingin melakukan pendataan masjid, TPA, imam masjid, pengurus jenazah, hingga kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Menurut Syarief, pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam memetakan kebutuhan masyarakat secara lebih akurat sekaligus memperkuat pembinaan mental dan spiritual warga.

Ia menegaskan, peran imam kelurahan tidak hanya terbatas pada pelayanan pernikahan atau administrasi keagamaan, tetapi juga memberikan pendampingan terhadap berbagai persoalan umat.

“Masih banyak persoalan umat yang perlu mendapat perhatian dan pendampingan. Di situlah peran mereka sangat dibutuhkan,” pungkasnya.