SULSELONLINE.COM — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memberikan penyuluhan mengenai kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Bendahara Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (22/6). Kegiatan tersebut digelar di SMP Negeri 3 Pangsid.

Dalam kegiatan itu, Penyuluh KPP Pratama Parepare, Nur Afni, menjelaskan bahwa pelaporan pajak atas pembelian barang yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengacu pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya sekolah swasta tidak memiliki kewajiban sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kewajiban pemungutan dan pelaporan pajak tersebut umumnya dilakukan oleh bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada satuan pendidikan negeri yang memenuhi ketentuan sebagai pemungut.

Selain itu, Nur Afni menjelaskan bahwa perhitungan pajak pada sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang digunakan bendahara saat ini masih memerlukan penyesuaian dengan regulasi perpajakan terbaru. Karena itu, bendahara diharapkan melakukan pengecekan kembali saat melakukan pembayaran maupun pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax DJP.

Dalam sesi materi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara pelaporan pajak melalui Coretax DJP. Proses diawali dengan masuk menggunakan akun Coretax DJP yang telah memiliki hak akses. Apabila pengguna telah ditetapkan sebagai wakil wajib pajak, pelaporan dapat dilakukan melalui fitur impersonate untuk bertindak atas nama sekolah.

Sementara itu, untuk proses pembayaran pajak, bendahara diarahkan mengakses menu pembayaran dan memilih layanan pembuatan kode billing secara mandiri. Selanjutnya, bendahara memilih KAP–KJS 411618–100 untuk setoran deposit pajak, mengisi periode dan tahun pajak, serta nominal pembayaran sesuai jenis pajak yang dibayarkan.

“Dengan melakukan pembayaran deposit ini, transaksi yang masuk ke akun Coretax DJP sekolah akan otomatis dibayarkan menggunakan deposit pajak,” jelas Nur Afni.

Melalui kegiatan edukasi dan sesi diskusi tersebut, KP2KP Sidrap bersama KPP Pratama Parepare berharap para bendahara sekolah semakin memahami prosedur pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua instansi juga mendorong pemanfaatan layanan perpajakan yang tersedia agar pelaksanaan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah dan tertib.