SULSELONLINE.COM — Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar atas kontribusinya dalam pembayaran pajak sepanjang tahun 2025.

Penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara sekaligus menunjukkan kepatuhan yang tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Unhas, Prof. Subehan, Ph.D., mewakili pimpinan universitas, Senin (6/7).

 

Prof. Subehan mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti komitmen Unhas dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun universitas riset yang kredibel, dipercaya publik, dan berkelanjutan. Komitmen ini akan terus kami perkuat untuk mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

 

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Makassar, Damayanti, mengatakan Unhas merupakan salah satu institusi yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Madya Makassar.

 

Menurutnya, penghargaan tersebut tidak hanya didasarkan pada besarnya kontribusi pembayaran pajak, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kepatuhan administrasi perpajakan yang terus menunjukkan peningkatan.

 

“Kami juga melihat peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian SPT Tahunan yang semakin baik. Kombinasi keduanya mencerminkan budaya tata kelola institusi yang semakin matang, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya.

 

Melalui penghargaan ini, KPP Madya Makassar berharap semakin banyak wajib pajak yang terdorong untuk meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan nasional.

 

Direktorat Jenderal Pajak juga mengingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Informasi mengenai perpajakan dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui layanan Kring Pajak 1500200.