MAROS – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan alasan pemerintah memprioritaskan pelebaran Jembatan Sungai Maros dibandingkan Jembatan Barombong, meski keduanya sama-sama menjadi titik kemacetan.

Menurut Andi Sudirman, hasil kajian menunjukkan pelebaran Jembatan Sungai Maros telah memenuhi syarat teknis untuk menghilangkan bottleneck atau penyempitan arus lalu lintas yang selama ini menjadi penyebab kemacetan di depan Pasar Sentral Maros.

Jembatan Sungai Maros merupakan akses utama yang menghubungkan Kabupaten Maros dengan Kota Makassar dan Kabupaten Pangkep. Saat ini, ruas jalan di kedua sisi jembatan telah memiliki empat lajur, sementara badan jembatan masih dua lajur sehingga menimbulkan penyempitan arus kendaraan.

“Kondisinya sekarang empat lajur, masuk ke jembatan menjadi dua lajur, kemudian kembali empat lajur. Di situlah kendaraan menumpuk,” ujar Andi Sudirman saat rapat paripurna DPRD Maros dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kabupaten Maros di Gedung DPRD Maros, Kecamatan Turikale, Selasa (7/7/2026).

Karena itu, pemerintah menerapkan konsep “empat-empat-empat”, yakni empat lajur sebelum jembatan, empat lajur di badan jembatan, dan empat lajur setelah jembatan.

“Dengan pola itu, titik penyempitan hilang sehingga antrean kendaraan di kawasan pasar bisa diatasi,” katanya.

Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di Jembatan Barombong yang menghubungkan Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa dan Takalar. Meski menjadi salah satu titik kemacetan di kawasan Mamminasata, pelebaran jembatan tersebut belum dapat dilakukan.

Menurut Andi Sudirman, ruas jalan di kedua sisi Jembatan Barombong masih belum memadai. Jika jembatan diperlebar sekarang, kemacetan hanya akan berpindah ke ruas jalan yang masih sempit.

“Barombong masih dikaji. Kalau jembatannya dilebarkan sekarang, hasilnya belum menyelesaikan masalah karena ruas jalannya belum sama. Yang dibutuhkan adalah perencanaan menyeluruh agar nantinya menjadi empat lajur dari awal sampai akhir,” ujarnya.

Penjelasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai alasan pemerintah lebih dahulu mengerjakan pelebaran Jembatan Sungai Maros dibandingkan Jembatan Barombong.

Dalam kesempatan itu, Andi Sudirman juga meminta anggota DPRD, khususnya dari daerah pemilihan Mamminasata, membantu menyosialisasikan proses pembebasan lahan agar proyek tidak kembali tertunda.

Ia mengungkapkan proyek pelebaran Jembatan Sungai Maros sempat terhambat selama sekitar 11 tahun akibat persoalan pembebasan lahan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi informasi yang keliru mengenai besaran ganti rugi.

“Ini sudah terhenti 11 tahun. Jangan sampai kita rugi dua kali. Nilai ganti rugi ditentukan melalui appraisal dan ada mekanisme hukumnya. Kami ingin proyek ini segera selesai karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” kata Andi Sudirman.

Menurutnya, pelebaran Jembatan Sungai Maros akan menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi kemacetan di pusat Kota Maros, khususnya di kawasan Pasar Sentral yang setiap hari menjadi titik perlambatan arus lalu lintas.(*)