JAKARTA – Sosok pengganti kursi Rusdi Masse Mappasessu (RMS) di DPR RI akhirnya jelas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Putri Dakka menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III menggantikan Rusdi Masse yang telah berpindah dari Partai NasDem ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kepastian tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik setelah lembaganya menyelesaikan verifikasi administratif atas usulan PAW yang diajukan Partai NasDem melalui Ketua DPR RI.
Menurut Idham, KPU hanya menjalankan kewenangan administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan memverifikasi kelengkapan dan kelayakan calon pengganti.
“KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikatif. Jadi pasti kami tindak lanjuti,” kata Idham, Senin (13/7/2026).
Hasil verifikasi menunjukkan Putri Dakka memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon pengganti antarwaktu.
Idham menjelaskan mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Yang diusulkan harus merupakan calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2024. Putri Dakka memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Dengan demikian, Putri Dakka resmi menggantikan Rusdi Masse yang kehilangan kursi DPR RI setelah memutuskan keluar dari Partai NasDem dan bergabung dengan PSI. Pergantian tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026.
Polemik
Proses PAW kursi NasDem di Sulawesi Selatan III sebelumnya sempat memunculkan polemik. Beredar surat yang menyebut nama Hayarna Hakim sebagai calon pengganti Rusdi Masse sehingga memicu spekulasi mengenai arah keputusan DPP Partai NasDem.
Namun, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan surat tersebut bukan merupakan dokumen resmi partai.
Penegasan itu kemudian diperkuat Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Tobo Haeruddin.
“Tentu DPP NasDem yang mengusulkan nama itu. Karena proses administrasi berjalan berdasarkan nama yang disampaikan DPP NasDem,” kata Tobo.
Putri Dakka juga menepis berbagai spekulasi mengenai status politiknya. Ia menegaskan hingga kini tetap berstatus sebagai kader Partai NasDem dan tidak pernah bergabung dengan partai politik lain.
Berdasarkan Perolehan Suara
Pada Pemilu Legislatif 2024, Partai NasDem meraih 389.947 suara sah di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III dan memperoleh dua kursi DPR RI.
Rusdi Masse menjadi peraih suara terbanyak dengan 161.301 suara, disusul Eva Stevany Rataba yang mengumpulkan 73.910 suara.
Putri Dakka berada di posisi berikutnya dengan 53.700 suara. Di bawahnya terdapat Aslam Patonangi dengan 43.580 suara, Hayarna Hakim 29.162 suara, M. Judas Amir 12.669 suara, serta Nicodemus Biringkanae dengan 4.908 suara.
Sesuai ketentuan UU MD3 dan PKPU tentang PAW, pengganti anggota DPR yang berhenti harus berasal dari calon legislatif dalam Daftar Calon Tetap dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya yang masih memenuhi persyaratan.
Sebelumnya sempat muncul spekulasi bahwa Putri Dakka tidak lagi memenuhi syarat karena maju dalam Pilkada Kota Palopo 2024 dengan dukungan PDI Perjuangan. Di sisi lain, Aslam Patonangi yang memperoleh suara lebih tinggi setelah Putri Dakka telah lebih dahulu mengundurkan diri dari Partai NasDem.
Namun, hasil verifikasi KPU memastikan Putri Dakka tetap memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk dilantik sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Selain pergantian Rusdi Masse, DPR RI juga akan melantik dua anggota PAW lainnya pada Juli 2026. Legislator Fraksi NasDem dari Dapil Lampung II, Tamanuri, digantikan Nessy Kalviya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/P Tahun 2026. Sementara anggota Fraksi PAN dari Dapil Papua Pegunungan, Paulus Ubruangge, digantikan Mesakh Mirin melalui Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2026.(*)

Tinggalkan Balasan