SULSELONLINE.COM, MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) merekrut relawan di seluruh desa dan kelurahan sebagai langkah pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Redkar).
Pembentukan Redkar ini merupakan upaya meningkatkan pelayanan dengan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mendukung pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan kebakaran dan non kebakaran.
Kasi Sarpras dan Informasi Damkarmat Maros, M. Ilham Halim Syah mengatakan, sebanyak 200an Redkar ditargetkan terbentuk dan dikukuhkan pada Agustus 2006.
“Saat ini, pembentukan Redkar memasuki tahap perekrutan. Kami telah menyampaikan surat kepada para Kepala Desa dan Lurah untuk mengirim 2 orang relawan yang akan dibina sebagai anggota Redkar,” ujarnya, Selasa 21 Juli 2026.
Ia juga mengatakan, Redkar menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan, mitigasi, penanganan awal bencana kebakaran serta membantu kelancaran komunikasi di wilayah desa atau kelurahan.
“Redkar dapat berasal dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat, warga maupun perangkat desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Maros, M. Jalaluddin Roem Nurdin menyampaikan, keberadaan dan pedoman Redkar diatur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-306 Tahun 2020 dan Pemkab Maros telah menanggapi dengan Peraturan Bupati Maros tahun 2022 namun baru tahun kita bisa melakukan kegiatan pembentukan Redkar.
“Redkar memiliki peran penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat sekaligus membantu pemerintah menghadapi potensi kebakaran dan situasi darurat lainnya,” ungkapnya.
Setelah tahap perekrutan ini, calon anggota Redkar akan teregistrasi secara nasional melalui aplikasi Relawan Pemadam Kebakaran Indonesia dan akan memiliki nomor registrasi dan kartu anggota yang diterbitkan oleh Kememdagri.
“Selanjutnya para anggota Redkar akan diberikan pelatihan mencakup teknik dasar pencegahan kebakaran, penanganan, serta penyelamatan dasar,” tambahnya.
Redkar Kabupaten Maros ini akan dikukuhkan dalam upacara atau apel besar yang dikukuhkan langsung oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri.
Tugas Redkar meliputi:
1. Membantu upaya pencegahan kebakaran di lingkungan masyarakat.
2. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan kebakaran
3. Membantu penyebarluasan informasi keselamatan kebakaran kepada masyarakat.
4. Melakukan pelaporan dini apabila terjadi kebakaran atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
5. Membantu pengamanan lokasi kejadian sebelum petugas Damkar tiba.
6. Membantu evakuasi masyarakat uai kemampuan dan arahan petugas.
7. Membantu pendataan kejadian kebakaran di wilayahnya.
8. Mendukung kegiatan pembinaan masyarakat yang dilaksanakan Dinas Pemadam Kebakaran.
9. Menjadi penghubung antara masyarakat dan Dinas Pemadam Kebakaran.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas melalui koordinator REDKAR sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan