SULSELONLINE.COM – Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai besaran kompensasi bagi penumpang akibat keterlambatan penerbangan yang diatur saat ini tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dialami konsumen.

Pernyataan itu disampaikan Saldi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).

Menurut Saldi, kompensasi maksimal Rp300.000 atau sekadar makanan ringan dan air mineral tidak mencerminkan kerugian nyata yang dapat dialami penumpang, misalnya kehilangan kesempatan bertemu klien, menjadi pembicara seminar, atau menghadiri agenda penting akibat keterlambatan pesawat.

“Ini menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300.000 atau hanya diganti dengan kue, makanan ringan, atau air mineral saja,” kata Saldi.

Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan besaran ganti rugi tersebut, termasuk apakah penyusunannya melibatkan lembaga atau organisasi perlindungan konsumen.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan aturan tidak hanya berpihak kepada maskapai penerbangan, tetapi juga memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen. Saldi bahkan membuka kemungkinan agar setiap perubahan besaran kompensasi di masa mendatang wajib melibatkan perwakilan konsumen.

Perkara ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka menilai ketentuan dalam UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan.

Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa maskapai wajib bertanggung jawab atas keterlambatan, kecuali dapat membuktikan penyebabnya adalah faktor cuaca atau teknis operasional yang didukung keterangan resmi.

Mereka juga meminta definisi kedua alasan tersebut diperjelas agar tidak digunakan secara luas untuk membebaskan maskapai dari kewajiban memberikan ganti rugi. Selain itu, pemohon mengusulkan agar besaran kompensasi dihitung berdasarkan durasi keterlambatan dan jarak tempuh penerbangan.(*)