MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, akan menata ulang keberadaan reklame di sejumlah ruas jalan untuk menjaga estetika kota sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.

Penataan reklame menjadi perhatian Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah Andi Zulkifly, jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, serta para pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).

Munafri mengatakan, reklame memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, keberadaannya harus tetap ditata agar tidak mengganggu keindahan dan kenyamanan kota.

“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” kata Munafri.

Menurutnya, penataan perlu dilakukan terutama pada kawasan yang memiliki banyak titik reklame dengan bentuk, ukuran, dan ketinggian yang tidak seragam.

Munafri yang akrab disapa Appi menilai kondisi tersebut membuat wajah kota terlihat kurang tertata. Karena itu, setiap titik reklame harus memiliki nilai dan fungsi yang jelas tanpa saling menumpuk.

“Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk,” ujarnya.

“Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota,” sambungnya.

Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan media reklame digital, seperti videotron dan Light Emitting Diode (LED), di sejumlah lokasi strategis. Media tersebut dinilai lebih fleksibel karena dapat digunakan secara bergantian untuk kepentingan komersial maupun penyampaian informasi publik.

Munafri meminta ruang reklame yang belum terisi materi komersial dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai pesan pemerintah kepada masyarakat.

Pesan tersebut antara lain informasi pembangunan, pengelolaan sampah, hingga imbauan mengenai keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

“Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya,” katanya.

Selain penempatan dan ukuran reklame, Munafri juga menyoroti materi iklan yang masih terpasang meski masa tayangnya telah berakhir. Ia mengaku masih menemukan reklame yang menampilkan ucapan maupun promosi kegiatan yang sudah lama berlangsung.

Karena itu, pengusaha reklame diminta segera mengganti materi iklan setelah masa tayangnya berakhir agar tidak mengganggu kerapian kota.

Penataan reklame nantinya juga akan mempertimbangkan status dan kewenangan setiap ruas jalan. Munafri mengingatkan bahwa tidak semua jalan di Kota Makassar berada di bawah kewenangan pemerintah kota.

“Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya,” jelasnya.

Ruang publik, termasuk taman kota, juga menjadi perhatian dalam penataan reklame. Pemkot Makassar memastikan kebijakan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Munafri turut menyoroti keberadaan reklame rokok yang menampilkan identitas produk secara langsung di kawasan perkotaan. Menurutnya, iklan semacam itu perlu mendapat perhatian, terutama apabila berada di sekitar sekolah dan taman.

Ia menegaskan, reklame rokok yang menampilkan produk secara terang-terangan di lokasi-lokasi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Makassar Andi Asminullah menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar terkait penataan dan pengelolaan reklame.(*)