SULSELONLINE.COM — Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menghadiri kegiatan Pengawasan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.Jum’at,16 Oktober 2026
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi. Agenda ini menjadi bagian dari upaya mendorong perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memperoleh akses pelayanan sosial.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Gerakan Nasional Peduli Tetangga, sebuah program yang diluncurkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia untuk memperkuat kepedulian terhadap warga di lingkungan sekitar.
Program ini menitikberatkan pada keterlibatan masyarakat dalam membantu warga yang menghadapi hambatan ketika mengakses layanan sosial, terutama di tengah perkembangan sistem pelayanan berbasis digital.
Dalam pelaksanaannya, Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dilibatkan sebagai penghubung antara masyarakat dan layanan pemerintah. Unsur RT/RW serta pendamping sosial turut berperan dalam mendukung proses pendampingan di tingkat lingkungan.
Ketua DPRD Kota Makassar,Supratman Menegaskan Keterlibatan perangkat kewilayahan tersebut diharapkan mampu membantu mengidentifikasi warga yang membutuhkan perhatian, sekaligus memberikan informasi mengenai prosedur untuk mengakses layanan sosial yang tersedia.
Perhatian khusus juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan teknologi digital. Pendampingan secara langsung diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini menyulitkan sebagian warga.
Selain itu, program ini turut menyasar masyarakat yang belum terdaftar dalam layanan sosial. Melalui pendataan dan pendampingan yang tepat, warga diharapkan memperoleh informasi mengenai mekanisme pendaftaran serta persyaratan yang diperlukan.
Melalui kegiatan di Kelurahan Karuwisi, pengawasan APBD dan penguatan kepedulian sosial diharapkan dapat berjalan beriringan. Pelaksanaan program pemerintah perlu terus diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, Gerakan Nasional Peduli Tetangga diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, pendamping sosial, RT/RW, dan masyarakat dalam memperluas akses pelayanan. Dengan koordinasi yang baik, penyaluran bantuan sosial diharapkan semakin tepat sasaran dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.

Tinggalkan Balasan