MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.607 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja tersebut dilakukan secara simbolis di Lapangan Karebosi, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Ribuan PPPK paruh waktu dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Makassar berkumpul di lapangan untuk mengikuti agenda penyerahan SK tersebut.
Para peserta umumnya mengenakan pakaian dinas berwarna khaki, sementara pegawai dari instansi yang memiliki tugas lapangan menggunakan seragam operasional masing-masing.
Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) tampak mengenakan seragam abu-abu, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan seragam hijau, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berseragam oranye, serta personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mengenakan seragam biru.
Penyerahan SK dihadiri jajaran pejabat Pemkot Makassar.
Mulai dari kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, camat, lurah, sekretaris dinas, hingga kepala bidang.
Agenda dirangkaikan dengan apel kesiapan, disipilin kinerja PPPK paruh waktu.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam sambutannya menegaskan, PPPK paruh waktu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Makassar.
Menurut Munafri, perpanjangan masa perjanjian kerja harus menjadi momentum bagi para pegawai untuk meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan publik.
“Saudara-saudara sekalian adalah bagian dari pilar penyangga pemerintahan yang ada di Kota Makassar. Tanpa kalian, Kota Makassar tidak akan bisa tumbuh lebih tinggi dan lebih baik lagi,” ujar Munafri.
Ia mengingatkan para pegawai agar menjaga sikap dan perilaku selama menjalankan tugas.
Sebab, setiap pegawai menjadi representasi pemerintah di lingkungan kerja masing-masing dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
Munafri juga meminta PPPK paruh waktu menjaga etika kerja serta mematuhi arahan atasan selama menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Ia menekankan pentingnya membangun kekompakan dan kerja sama untuk mendukung program pembangunan daerah.
“Kita adalah satu keluarga besar yang tidak bisa dipisahkan. Kita adalah satu kesatuan untuk bersama-sama memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, Munafri menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menilai pegawai dari kehadiran fisik.
Kualitas pekerjaan, tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas, serta manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat juga harus menjadi ukuran kinerja.
“Pemerintah Kota Makassar membutuhkan aparatur yang tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga hadir dengan semangat, tanggung jawab, dan hasil kerja yang nyata,” tegasnya.
Ia menambahkan, disiplin merupakan kewajiban, sedangkan kinerja menjadi tanggung jawab setiap pegawai.
Karena itu, perpanjangan masa kerja diharapkan diikuti dengan kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan Kota Makassar.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan, total yang menerima SK perpanjangan masa kerja mencapai 6.472 orang dari total 6.607 PPPK paruh waktu.
Artinya, terdapat 134 orang yang tidak diperpanjang masa perjanjian kerjanya.
Rinciannya, sebanyak 54 orang tidak diusulkan untuk perpanjangan, 14 orang meninggal dunia, 14 orang mengundurkan diri, 25 orang lulus seleksi di kementerian, dan 27 orang memasuki masa pensiun.
Kamelia menjelaskan, proses evaluasi dilakukan dengan meminta setiap OPD menyampaikan hasil penilaian terhadap pegawai yang diusulkan untuk tidak diperpanjang.
BKPSDMD kemudian melakukan verifikasi berdasarkan masukan tersebut dan dokumen penilaian kinerja pegawai atau sasaran kinerja pegawai (SKP).
Menurutnya, penilaian tidak hanya didasarkan pada absensi, tetapi juga mempertimbangkan perilaku kerja sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, dan pelaksanaan tugas.
Evaluasi tersebut menjadi tanggung jawab OPD masing-masing, sedangkan BKPSDMD melakukan verifikasi terhadap hasil yang disampaikan.
“Berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Jadi, bukan masalah suka atau tidak suka, tetapi masalah kinerja yang dinilai,” jelas Kamelia.
Ia mengingatkan para PPPK paruh waktu agar menjaga kesempatan perpanjangan masa kerja dengan menunjukkan integritas, kedisiplinan, serta tanggung jawab.
Pegawai juga diminta melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan selama tidak bertentangan dengan aturan. (*)

Tinggalkan Balasan