SULSELONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Dengan putusan MK ini, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto berpotensi melaju mulus dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan. Saat ini, Danny telah mengantongi rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Putusan ini didasarkan pada aturan baru dalam Pasal 40 huruf c, yang mengklasifikasikan daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 6 hingga 12 juta jiwa. Di wilayah tersebut, calon dapat diajukan jika partai atau gabungan partai politik memperoleh suara minimal 7,5 persen. Sulawesi Selatan yang memiliki DPT sebanyak 6,6 juta jiwa memenuhi syarat ini. Berdasarkan hasil Pileg 2024, PDIP memperoleh 6,40 persen suara di Sulsel, sementara PKB meraih 7,65 persen dari total suara sah sebanyak 5.093.416.

Artinya, Danny Pomanto dan Azhar Arsyad cukup mengantongi dukungan dari PKB dan PDIP untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sulsel. Tanpa dukungan partai lain, pasangan dengan tagar #DIA ini dapat maju dalam kontestasi Pilgub Sulsel.

Putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024. MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengajukan pasangan calon jika memperoleh minimal 25% suara sah, tetapi aturan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD. MK menyebutkan bahwa esensi pasal ini sama dengan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004, yang sebelumnya juga dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jika norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 dibiarkan berlaku, hal ini dapat mengancam proses demokrasi yang sehat. MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada telah kehilangan pijakan dan tidak relevan untuk dipertahankan, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Sejalan dengan itu, MK mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur persyaratan perolehan suara bagi partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.

Bakal calon Gubernur Sulawesi Selatan, Danny Pomanto, mengaku bahwa ini adalah bentuk kebesaran Allah. “Ini kebesaran Allah. Mana pernah kita bayangkan ada jalannya seperti ini dan saya ini jalan-jalan yang sudah diatur sama Allah. Ini tanda-tanda baik,” ujarnya.

Menjelang pendaftaran di KPU, Danny merasa optimis bisa maju untuk menghindari adanya calon tunggal di Pilgub Sulsel. “Itulah yang saya bilang saat nafsu kotak kosong meninggi. Mungkin itu keinginan manusia, tapi ini keinginan Allah yang jadi,” sebutnya.(*)