SULSELONLINE.COM – Jadwal pelantikan 14 kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Selatan resmi diundur hingga setelah 13 Maret 2025. Penundaan ini mengikuti kebijakan nasional untuk memastikan pelantikan kepala daerah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah semula direncanakan pada 7 Februari 2025.
Namun, karena proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan rampung pada 13 Maret 2025, pelantikan seluruh kepala daerah—baik yang tidak bersengketa maupun yang masih dalam proses hukum—akan dilakukan serentak setelah tanggal tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah.
“Pelantikan harus serentak, baik untuk daerah yang tidak bersengketa maupun yang masih menunggu putusan MK. Ini adalah prinsip dasar Pilkada serentak,” ujarnya, Kamis (2/1).
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa jadwal pelantikan masih dikonsultasikan dengan Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Konstitusi.
“Kami masih mengutamakan prinsip keserentakan dan menghormati tahapan gugatan Pilkada yang diajukan ke MK,” ujar Bima di Jakarta, Senin (30/12/2024).(*)

Tinggalkan Balasan