MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak enam gugatan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024. Dari tujuh perkara yang telah diputus, hanya Pilkada Palopo yang diterima dan akan berlanjut ke sidang pembuktian. Sementara empat daerah lainnya, yakni Selayar, Pinrang, Jeneponto, dan Pangkep, akan diputuskan hari ini, Rabu, 5 Februari 2025.
Adapun daerah yang gugatan PHPU-nya telah ditolak oleh MK dan kemungkinan besar akan dilantik pada 20 Februari 2025 adalah Makassar, Takalar, Bulukumba, Parepare, Toraja Utara, dan Pilgub Sulsel.
Jadwal Sidang 4 Daerah di Sulsel – Rabu, 5 Februari 2025:
- Selayar – Pukul 19:30 WIB
- Pinrang – Pukul 19:30 WIB
- Jeneponto – Pukul 19:30 WIB
- Pangkep – Pukul 19:30 WIB
Proses Sidang PHPU Kada 2024
MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara PHPU Kada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Sidang pleno ini akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK. Seluruh pemohon perkara PHPU Kada 2024 telah menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang ini.
Sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Setiap panel hakim telah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon (KPU), serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait. Dengan demikian, semua pihak telah mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumen dan fakta.
Dari total 310 perkara, sebanyak 23 adalah sengketa PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara PHPU Walikota dan Wakil Walikota, serta 238 perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.
Tahapan Lanjutan PHPU Kada 2024
Melalui sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan ini, akan diketahui perkara mana saja yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 7-17 Februari 2025. Dalam tahap ini, masing-masing pihak diperbolehkan mengajukan saksi dan ahli sebagai bukti tambahan.
- Untuk perkara PHPU Gubernur, para pihak dapat menghadirkan maksimal enam saksi atau ahli.
- Untuk perkara PHPU Bupati dan Walikota, masing-masing pihak dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli.
- Pengajuan daftar nama saksi atau ahli harus disampaikan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang.
Sesuai peraturan perundang-undangan, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada sejak dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memberikan putusan untuk sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025. (*)

Tinggalkan Balasan