SULSELONLINE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Nomor Urut 4, Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Parepare untuk Perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan sebelum pembacaan ketetapan bahwa sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan pada 30 Januari 2025. Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa permohonan penarikan perkara memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat diajukan kembali oleh Pemohon.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025,” ujar Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan pada Selasa (4/2/2025), mengutip Humas MKRI.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 18/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025), pasangan calon nomor urut 4, Erna Rasyid Taufan-M Rahmat Sjamsu Alam, sebagai Pemohon menarik permohonannya. Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan keabsahan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) calon Wali Kota nomor urut 3 yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pilwalkot Parepare.
Pemohon menyoroti ketidaksesuaian dalam ijazah SMP calon Wali Kota nomor urut 3, di mana tercantum kelulusan pada tahun 2000, sedangkan yang bersangkutan baru memulai pendidikan SMA pada 2003. Menurut Pemohon, hal ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam masa pendidikan calon yang meraih 38.423 suara dalam Pilwalkot Parepare 2024.(*).

Tinggalkan Balasan