SULSELONLINE.COM – Kini, Anda dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas). Layanan ini memudahkan pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan dengan lebih praktis.
Masa Berlaku dan Waktu Perpanjangan SIM
Di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Pemilik SIM disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Dikutip dari laman resmi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Perpanjangan SIM secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
- Registrasi akun dengan mengisi nomor HP, lalu lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS.
- Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi.
- Isi profil dengan NIK, nama, dan email. Aktivasi akun akan dikirim melalui email.
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto Liveness.
- Siapkan dokumen pendukung, seperti:
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto berlatar belakang biru
- Lakukan tes kesehatan (RIKKES Jasmani di erikkes.id) dan tes psikologi (di app.eppsi.id).
- Masuk ke menu SIM dalam aplikasi dan pilih opsi perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan.
- Pilih Satpas penerbit.
- Masukkan nomor rekening pengembalian, jika permohonan ditolak karena dokumen tidak memenuhi syarat.
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, masukkan alamat tujuan.
- Lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi di menu transaksi aplikasi.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Klik tombol perbarui untuk mendigitalisasi SIM baru Anda.
Syarat Perpanjangan SIM
Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM online:
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil tes RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto (bukan selfie) berlatar belakang biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM Nasional adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Selain biaya di atas, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan, seperti:
- Tes psikologi: Rp 37.500
- Tes RIKKES Jasmani: Tergantung tarif klinik
Waktu Pemrosesan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM umumnya memerlukan waktu 3-7 hari kerja. Jika antrean di Satpas meningkat, waktu perpanjangan bisa lebih lama. Waktu pemrosesan belum termasuk pengiriman dari Satpas ke alamat pemohon.
Untuk kelancaran proses, permohonan perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum pukul 15.00 waktu setempat. Permohonan yang diajukan setelah pukul 15.00 akan diproses pada hari berikutnya.
Jam operasional Satpas adalah Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat.
Dengan layanan perpanjangan SIM online, proses administrasi menjadi lebih cepat dan mudah. Pastikan dokumen lengkap dan ikuti prosedur agar perpanjangan SIM berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan