SULSELONLINE.COM – Draft revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) beredar luas pada Rabu (19/3/2025). Seluruh fraksi di Komisi I DPR RI sepakat membawa RUU TNI ke rapat paripurna untuk disahkan. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno antara Komisi I DPR RI dan pemerintah.

Batas Usia Pensiun Prajurit TNI

Salah satu pokok pembahasan utama dalam revisi ini adalah batas usia pensiun prajurit TNI:

  • Perwira menengah dengan jabatan maksimal kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
  • Jenderal pensiun di atas usia 60 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 2 pensiun pada usia 61 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 3 pensiun pada usia 62 tahun.
  • Panglima TNI atau Kepala Staf dapat pensiun pada usia 63 tahun.

Berikut isi Pasal 53 dalam draf revisi UU TNI:

  1. Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
  2. Batas usia pensiun prajurit:
    • Bintara dan tamtama: 55 tahun
    • Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
    • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
    • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
    • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
  3. Khusus perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang hingga dua kali dengan Keputusan Presiden.
  4. Setiap perpanjangan diberikan satu tahun per periode.
  5. Perwira yang telah memasuki usia pensiun dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan.
  6. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penempatan Anggota TNI di Luar Struktur

Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI adalah penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga tertentu. Sebelumnya, anggota TNI bisa ditempatkan di 15 kementerian/lembaga, kini bertambah menjadi 16, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain itu, anggota TNI juga bisa ditempatkan di Badan Sandi dan Siber. Dalam RUU terbaru, prajurit dapat bertugas di kementerian/lembaga atas permintaan pimpinan.

Kritik dari Imparsial

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai revisi ini minim transparansi dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI. Menurutnya, pembahasan dilakukan tertutup dan jauh dari pantauan publik.

“Sampai hari ini, kami tidak pernah melihat draf resmi yang dibahas DPR dan pemerintah. Seolah-olah DPR menyembunyikan draf itu dari publik,” ujar Hussein kepada Kompas TV, Senin (18/3/2024).

Hussein khawatir revisi ini memungkinkan prajurit aktif masuk ke ranah sipil, yang dianggap sebagai langkah mundur dari semangat reformasi.

TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil

Selain bertambahnya jumlah lembaga yang bisa ditempati anggota TNI aktif, ada aturan yang menyatakan prajurit TNI harus mengundurkan diri jika ingin menduduki jabatan di luar 16 lembaga yang telah ditentukan.

Berikut daftar 16 kementerian/lembaga tempat anggota TNI aktif bisa bertugas:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam)
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Dewan Pertahanan Nasional
  4. Kesekretariatan Negara (Sekretariat Presiden dan Sekretariat Militer Presiden)
  5. Intelijen Negara
  6. Siber dan Sandi Negara
  7. Lembaga Ketahanan Nasional
  8. Badan SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Badan Pengelola Perbatasan
  11. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  12. Badan Penanggulangan Bencana
  13. Badan Penanggulangan Terorisme
  14. Badan Keamanan Laut
  15. Kejaksaan Agung
  16. Mahkamah Agung

Dengan revisi ini, peran TNI dalam struktur pemerintahan semakin luas, meski di sisi lain menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran prinsip reformasi.