SULSELONLINE.COM – Polres Maros mengamankan pemimpin aliran Pangissenganna Tarekat Ana’ Loloa, Petta Bau (59), bersama empat orang pengikutnya. Pengamanan dilakukan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyebaran ajaran aliran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan aliran Pangissenganna Tarekat Ana’ Loloa menyimpang dari ajaran Islam. “Setelah ramai diperbincangkan, MUI kemudian mengeluarkan fatwa menyatakan Pangissenganna Tarekat Ana’ Loloa adalah aliran sesat,” ujar Aditya.
Meski telah diamankan, Aditya menegaskan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. “Belum ada tersangka, masih saksi. Kami masih perlu memeriksa saksi-saksi lainnya,” tambahnya.
Dalam pengamanan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis keris, aksesori yang disebut sebagai pusaka, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas aliran tersebut.
Aliran Pangissenganna Tarekat Ana’ Loloa diketahui memiliki sekitar 80 pengikut dan berlokasi di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
Ajaran aliran ini menyimpang dari prinsip dasar Islam, di antaranya dengan mengubah jumlah Rukun Islam menjadi 11, padahal Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa Rukun Islam hanya terdiri dari lima. Selain itu, para pengikut diwajibkan membeli benda pusaka sebagai syarat untuk masuk surga. Mereka juga diajarkan bahwa ibadah haji tidak harus dilakukan di Mekkah, melainkan dapat digantikan dengan ritual di Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.(*)

Tinggalkan Balasan