SOPPENG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pernikahan seorang pria berinisial BR (21) dengan mantan mertuanya, FR (36), di Kabupaten Soppeng adalah haram secara hukum Islam. MUI meminta agar BR segera menceraikan FR karena hubungan tersebut tidak sah dalam pandangan syariat.

Kasus ini terjadi di Dusun Taccampu, Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Soppeng, dan diperkirakan berlangsung sejak awal 2024. BR sebelumnya menikah dengan AL, putri FR, namun kemudian menceraikannya dan menikahi FR setelah sang mertua hamil dan melahirkan anak yang diduga merupakan hasil hubungan dengan BR.

Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, menyebutkan bahwa hubungan pernikahan antara menantu dan mertua termasuk dalam kategori keharaman muabbad, yaitu keharaman permanen.

“Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat, hukumnya haram. Mertua, bekas mertua, menantu, bekas menantu — semuanya haram dinikahi. Itu keharaman muabbad, berlaku selamanya,” tegas Muammar kepada detikSulsel, Kamis (22/5/2025).

Ia menjelaskan, secara syariat, pernikahan BR dengan FR dianggap sama dengan seseorang yang menikahi ibu atau saudaranya sendiri, dan oleh karena itu, tidak sah.

“Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya atau ibunya. Kalau ada yang menikahi saudaranya, apakah bisa dianggap sah? Tidak,” lanjut Muammar.

Muammar pun menekankan bahwa hubungan BR dan FR tidak boleh dilanjutkan, dan BR diminta menceraikan FR untuk menghentikan praktik yang bertentangan dengan hukum agama.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menyampaikan bahwa kasus ini telah ditangani dengan pendekatan mediasi oleh aparat kepolisian. Keluarga pihak perempuan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak mengajukan keberatan.

“Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsek Lilirilau melakukan mediasi. Pihak keluarga perempuan menerima kejadian ini sebagai musibah,” ujar Aditya, Rabu (21/5).

Dalam proses mediasi, BR diminta bertanggung jawab atas kehamilan FR. Sebagai bentuk tanggung jawab, BR menceraikan istrinya, AL, dan kemudian menikahi FR, ibu dari mantan istrinya.

“Kesepakatan ini disetujui oleh kedua belah pihak keluarga. Sidang perceraian BR dengan AL dijadwalkan pada 27 Mei 2025 di Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng,” terang Aditya.

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi mengenai hukum keluarga dalam Islam, terutama dalam masyarakat pedesaan. MUI mengimbau masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan norma sosial atau tekanan keluarga, tetapi juga memahami dan mematuhi aturan syariat yang berlaku.(*)

4o