SULSELONLINE.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara untuk mendampingi kementerian dalam meningkatkan pendapatan negara. Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herry Muryanto, ditunjuk sebagai Kepala Satgassus, sementara mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dipercaya sebagai Wakil Kepala.

Penunjukan dua mantan pegawai KPK ini diumumkan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (16/6/2025). Keduanya dinilai memiliki keahlian dalam tata kelola pemerintahan dan pengalaman panjang dalam pemberantasan korupsi. Sebelumnya, mereka juga tergabung dalam Satgassung Pencegahan Korupsi.

Anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap, menjelaskan bahwa dalam enam bulan terakhir, Satgassus telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan yang terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tim Satgassus juga telah turun langsung meninjau lapangan, di antaranya ke Pelabuhan di Jawa Timur pada 7–9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa, Bali, pada 11–13 Juni 2025.

Sektor perikanan menjadi salah satu fokus Satgassus karena dinilai masih memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk itu, Satgassus melakukan pendampingan terhadap KKP, Kementerian Perhubungan, serta pemerintah daerah guna memetakan permasalahan dan menawarkan solusi yang tepat.

Dalam kunjungan ke Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo dan Pelabuhan Perikanan Benoa di Bali, ditemukan banyak kapal penangkap ikan—baik di bawah maupun di atas 30 Gross Tonnage (GT)—yang beroperasi di atas 12 mil laut tanpa izin resmi. Akibatnya, hasil tangkapan mereka tidak dapat dikenakan PNBP.

Satgassus merekomendasikan agar pemerintah mempercepat proses penerbitan izin penangkapan ikan. KKP juga diminta melakukan sosialisasi intensif kepada pemilik kapal agar segera mengurus perizinan. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk segera mengalihkan kewenangan izin kapal di bawah 30 GT yang menangkap ikan di atas 12 mil ke pemerintah pusat.(*)