JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, memastikan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar. Ia dinilai telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara, namun jumlah dendanya tetap sama.

Perbuatan Tom Lembong dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa kliennya akan menempuh upaya banding karena tidak ingin namanya tercatat sebagai koruptor di Indonesia.

“Sebagaimana disampaikan Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom ditahan, beliau akan mengajukan banding,” ujar Zaid saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Dalam memori banding, tim hukum meminta majelis hakim tingkat banding membebaskan Tom Lembong dari seluruh dakwaan. Mereka berargumen tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam keputusan yang diambil Tom selama menjabat sebagai menteri.

“Seluruh pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, termasuk soal tidak adanya rapat koordinasi atau persetujuan dari Kementerian Perindustrian, akan kami bahas dan sanggah dalam memori banding,” tegas Zaid.

Pihak kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan putusan yang lebih objektif dan adil dalam perkara ini.(*)